Demi Ringankan Warga, Bupati Bandung Barat Jeje Hapus Tagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan - Tribunjabar
Demi Ringankan Warga, Bupati Bandung Barat Jeje Hapus Tagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan - Tribunjabar

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jeje Ritchie Ismail, menghapus tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warganya. Hal itu sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
"Kami memutuskan untuk menghapuskan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya," kata Jeje, Minggu (17/8/2025).
Jeje mengungkapkan, selain mengikuti arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, keputusan penghapusan tagihan tunggakan PBB merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus kado dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dia berharap, langkah strategis ini dapat memberikan stimulus untuk meningkatkan kesadaran warga KBB terhadap taat pajak.
"Langkah ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang selama ini memiliki kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi.Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang," ujarnya.
Baca juga: Perayaan Uni HUT ke-80 RI di Pangandaran, Warga Berlomba-lomba Membuat Kreasi Unik
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan penghapusan tagihan pajak PBB. Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota di Jabar.
"Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahan bukan untuk badan hukum," kata Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi, Jumat (15/8/2025). (*)