Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Brimob Featured Kapolri Lintas Peristiwa Ojek Online

    Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu - Kompas

    2 min read

     

    Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu


    KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, telah memerintahkan agar proses etik terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dilakukan dengan cepat.

    Diketahui, proses etik terhadap ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya itu tengah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

    “Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Listyo Sigit di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu.

    Menurut Kapolri, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sudah memastikan bahwa proses etik terhadap ketujuh terduga pelanggar kode etik itu bakal selesai dalam waktu satu minggu.

    Puan Temui Keluarga Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob

    “Kemarin, Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujar Listyo Sigit.

    Baca juga: Kapolri Sebut Bakal Lakukan Pemulihan Pengamanan di Mako

    Affan Tewas

    Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).

    Affan tewas secara tragis akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

    Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

    Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.

    Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

    Baca juga: Maaf dan Janji Kapolri Atas Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Bukan Didalangi Aktor Luar, Jusuf Kalla Nilai Demo Dipicu Masalah Dalam Negeri

    Komentar
    Additional JS