Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Kapolri

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap - Kompas

    3 min read

     

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap


    KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan agar dirinya mundur yang mencuat usai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

    Saat menggelar konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kapolri menyebut bahwa dirinya adalah prajurit sehingga siap menjalankan perintah dari Presiden.

    Tetapi, Listyo Sigit juga menyebut bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presien Prabowo Subianto.

    Diketahui, Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pad 28 Agustus 2025, malam

    Fakta Meninggalnya Affan: Bukan Demonstran, Rantis Kabur, Kapolri Minta Maaf

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal desakan mundur, dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (30/8/2025).

    Baca juga: Kapolri soal Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol: Tak Menutup Kemungkinan

    Affan Tewas, Kapolri Didesak Mundur

    Desakan agar Listyo Sigit mundur sebagai Kapolri datang dari sejumlah pihak termasuk dari koalisi masyarakat sipil.

    Tuntutan itu mengemuka usai peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga aksi represif aparat saat mengamankan jalannya aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

    Diketahui, Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Baca juga: Ojol Dilindas Brimob hingga Tewas, Keluarga Korban Minta Keadilan

    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

    Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

    Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.

    Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

    Baca juga: Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Reaksi-reaksi Setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

    Komentar
    Additional JS