Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jiwasraya OJK

    Likuidasi Jiwasraya, OJK Sebut Nasabah yang Tolak Restrukturisasi dan DPPK jadi Prioritas} ×Kompas

    3 min read

     

    Likuidasi Jiwasraya, OJK Sebut Nasabah yang Tolak Restrukturisasi dan DPPK jadi Prioritas

    JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang telah direstrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) adalah sebesar 99,9 persen sampai 31 Desember 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 314.067 polis dengan jumlah peserta 2,45 juta.

    Adapun, jumlah kewajiban yang harus dibayarkan adalah Rp 38,09 triliun.

    "Masih terdapat pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturasi, yaitu sebanyak 374 polis tunggal, jadi juga 374 orang peserta dengan jumlah kewajiban sebesar Rp 180,80 miliar," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan, Jumat (9/5/2025).

    Gibran Ganti Dasi Merah Jadi Biru Selaras Prabowo untuk Foto Bareng di Sidang Tahunan MPR

    Baca juga: Kejagung Lelang Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Milik Benny Tjokro Senilai Rp 1,17 Miliar

    Ia menambahkan, dalam rangka pelindungan terhadap pemegang polis selama proses likuidasi, OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal seperti kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi.

    "Yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya," imbuh dia.

    Selanjutnya, Ogi menjelaskan, adanya kewajiban terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang harus menjadi prioritas dalam pembayaran tim likuidasi. "Jadi Jiwasraya memiliki Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan memiliki utang iuran dari pendiri. Jadi inilah prioritas tim likuidasi," terang dia.

    Saat ini, OJK telah menyetujui tim likuidasi yang telah diajukan oleh pemegang saham, dan tim likuidasi sedang menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan OJK. "Jadi ke depan tim likuidasi akan berjalan atas dasar RKAB yang telah disetujui oleh OJK," tutup dia.

    Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya .

    Lihat Foto

    Sebagai informasi, perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah resmi tak boleh beroperasi.

    Hal ini terjadi akibat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usahanya.

    Pencabutan izin usaha Jiwasraya tertulis dalam KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025 dan diumumkan melalui situs resmi OJK pada 20 Februari 2025.

    Dalam surat tersebut, OJK menuliskan bahwa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat.

    Baca juga: Tak Ikut Restrukturisasi, Nasabah Jiwasraya Minta Pembayaran Hak Sebelum 15 Mei 2025

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Kejutan PDI-P! Megawati Tunjuk Lagi Hasto Jadi Sekjen

    Komentar
    Additional JS