Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Agnez Mo Featured Hak Cipta

    MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias

    3 min read

     

    MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias

    Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:24 WIB

    Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk "Bilang Saja".

    “Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis.

    Agnez Mo

    Photo :
    • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

    Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada tanggal 4 Juli 2025, lalu diputus pada Senin 11 Agustus oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

    “Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.

    Sebelumnya, Kamis 30 Januari, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

    Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa seizin pencipta.

    Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

    Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada Ari Bias.

    Namun, dengan adanya putusan kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal. Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar tersebut.

    “Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar," kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. (Ant)

    Aksi demo di depan kantor Bupati Pati, Jawa Tengah

    22 Orang Peserta Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudah Dilepas

    Demonstrasi yang digelar warga Kabupaten Pati menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo pada 13 Agustus 2025 berakhir ricuh.

    img_title

    VIVA.co.id

    14 Agustus 2025

    Komentar
    Additional JS