Pengibaran Bendera One Piece, Guru Besar UB: Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan | SINDOnews
Pengibaran Bendera One Piece, Guru Besar UB: Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan | Halaman Lengkap

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Senin, 04 Agustus 2025 - 13:16 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safaat menyatakan pengibaran bendera one piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Foto: Ist
- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at menuturkan pengibaran
bendera one piecebajak laut bukanlah sebuah makar. Pada regulasi konstitusi pengibaran bendera bajak laut bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.
Tindakan makar dalam pengibaran bendera bajak laut harus diiringi dengan mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Dari sanalah dia berpandangan bendera itu bagian dari ekspresi, karena sejauh ini belum ada gerakan masif untuk melakukan penggulingan.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece, Hendri Satrio: Bentuk Protes Kebijakan Meresahkan
"Menurut saya fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan bentuk makar harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Ali, Senin (4/8/2025).
Pria yang juga Wakil Rektor II Universitas Brawijaya ini menjelaskan, pengibar bendera one piece ada dua jenis. Satu, memang mengikuti tren yang lagi marak di media sosial (medsos), kemudian yang kedua memang mewakili pandangan akar antikemapanan.
"Mewakili pandangan tertentu yang memang memiliki akar dari bendera itu misalnya soal antikemapanan, itu ancaman pemberontakan terhadap semua kekuatan, tidak hanya pada pandangan tertentu, tapi juga perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya," ungkapnya.
Maka itu, konteksnya dari pengibaran bendera bajak laut itu bagaimana masyarakat melawan kemapanan, kemegahan, dan hal-hal yang dianggap menindas serta merugikan masyarakat. Tapi, hal itu bukanlah bentuk makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan dan terafiliasi organisasi atau lembaga yang dilarang pemerintah.
Hanya saja dia mengingatkan masyarakat supaya tidak menaruh gambar bajak laut di bendera Merah Putih, karena bisa menjadi tindak pidana penghinaan simbol negara. Bahkan pemasangan bendera Merah Putih dan bendera one piece juga tidak bisa dipidanakan atau diperkarakan hukum.
"Dalam undang-undang bendera dan bahasa, selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih tidak jadi persoalan. Kalau misalnya dikibarkan (dengan bendera Merah Putih dan bendera bajak laut) sepanjang itu lebih rendah lebih kecil ukurannya itu tidak jadi persoalan," ujar Ali.
(jon)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur