PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya - Kompas
PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat untuk mengevaluasi tunjangan yang didapatkan anggota DPR RI.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menyebutkan, langkah itu juga diimbangi dengan dorongan agar para anggotanya bekerja semakin keras.
“Kami sudah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan dengan tetap mendorong agar kinerjanya meningkat,” ujar Jazilul pada Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).
Dia pun menuturkan, bakal melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja anggota dewan PKB yang dinilai belum optimal.
Pramono: Car Free Day Besok Tetap Ada, Tunjukkan Jakarta Aman dan Nyaman
Baca juga: Demo Belum Reda, Cak Imin Minta Kader PKB Doa Keselamatan Bangsa
Sebab, Jazilul menegaskan, PKB akan terus bersama rakyat dan harus ikut merasakan kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat ini.
“Kami juga akan evaluasi anggota kami yang kinerjanya belum maksimal. (PKB) ikut merasakan dan mendengarkan keadaan yang dialami masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, sikap serupa sudah disampaikan oleh beberapa fraksi di DPR RI, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Artinya, tinggal empat fraksi yang belum menyampaikan pandangannya soal dorongan untuk menghilangkan tunjangan anggota DPR RI, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
Baca juga: PKB Hormati Sikap Politik PDIP yang Tak Jadi Oposisi ataupun Koalisi
Puan Isyaratkan Tak Dibatalkan
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani terbaru tidak menjawab dengan gamblang saat ditanya perihal pembatalan tunjangan rumah per bulan tersebut.
Puan hanya menyebut bahwa perihal tunjangan rumah anggota dewan itu sudah disampaikan hanya diberikan sampai bulan Oktober 2025.
"Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 berawal dari kekecewaan rakyat atas tunjangan DPR yang naik padahal kondisi masyarakat tengah sulit.
Bahkan, anggota dewan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Sehingga, pendapatan anggota DPR meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulannya.
Baca juga: Puan Jawab soal Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Itu Hanya sampai Oktober 2025
Tunjangan itu diberikan dengan dalih anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Sementara itu, besaran tunjangan sebesar Rp 50 juta didapat setelah memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Hanya Diberikan Sampai September 2025
Menuai kritik hingga aksi demonstrasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meluruskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Agustus 2025.
Baca juga: PDI Perjuangan Minta DPR Hentikan Tunjangan Perumahan
Kemudian, Dasco menyebut, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Sebab, Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karenanya, sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Namun, menurut Dasco, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
Baca juga: ICW Minta DPR Ungkap Dokumen Regulasi Gaji dan Tunjangan Dewan, Curigai Aliran Dana Besar
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.
"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," katanya lagi.
Kemudian, politikus Partai Gerindra itu memastikan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
“Jadi, nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” ujar Dasco.
Baca juga: Puan Jawab soal Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Itu Hanya sampai Oktober 2025
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!