Prabowo: Proses Hukum Kasus Insiden Ojol Dilakukan Cepat-Transparan - Beritasatu
Prabowo: Proses Hukum Kasus Insiden Ojol Dilakukan Cepat-Transparan
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemeriksaan terhadap petugas yang diduga melakukan kesalahan hingga mengakibatkan meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan harus berlangsung cepat dan transparan.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Polri telah melakukan pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” tegas di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menekankan, negara menghormati kebebasan berpendapat masyarakat dan terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan secara murni. “Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), Prabowo menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat yang dinilai berlebihan saat membubarkan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025). Insiden tersebut mengakibatkan Affan Kurniawan tewas setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob menabraknya.
Presiden menegaskan setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Jika terbukti aparat melakukan perbuatan di luar ketentuan, pemerintah akan mengambil tindakan sekeras-kerasnya,” tegasnya.
Peristiwa itu terjadi seusai massa aksi dipukul mundur dari kompleks parlemen. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol diduga terjadi di kawasan Pejompongan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tengah diperiksa terkait kejadian tersebut. Mereka berada di dalam kendaraan taktis saat peristiwa berlangsung. Ketujuh anggota itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu