Presiden Prabowo: Aksi Anarkis Bisa Mengarah ke Makar dan Terorisme - Beritasatu
Presiden Prabowo: Aksi Anarkis Bisa Mengarah ke Makar dan Terorisme
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil menteri dari Kabinet Merah Putih dan ketua umum partai politik terkait kondisi dan situasi dalam penyampaian aspirasi masyarakat yang berakhir ricuh di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir.
Prabowo menegaskan, pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat dan hak menyampaikan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan konvensi internasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa yang berubah menjadi tindakan anarkis dapat mengarah pada makar dan terorisme.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Minggu (31/8/2025).
Menurut Prabowo, jika aksi penyampaian pendapat berubah menjadi tindakan anarkis, seperti merusak dan membakar fasilitas umum, mengancam jiwa masyarakat, hingga menyerang rumah pribadi maupun instansi publik, maka hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran hukum serius.
“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya. Aparat yang bertugas juga harus menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Jika ada pelanggaran hukum yang mengancam kehidupan masyarakat luas, maka penegakan hukum harus dilakukan,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa aspirasi murni harus tetap dihormati, begitu pula hak berkumpul secara damai yang dijamin undang-undang. Namun, ia tak menutup mata bahwa dalam sejumlah peristiwa belakangan ini terdapat indikasi tindakan yang melampaui batas hukum.
“Kita tidak dapat memungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, melawan hukum, dan mengarah terhadap makar serta terorisme,” pungkas Prabowo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu