Puluhan Pensiunan Kemlu Datangi Kantor Komnas HAM, Ada Apa? | SINDOnews
Puluhan Pensiunan Kemlu Datangi Kantor Komnas HAM, Ada Apa? | Halaman Lengkap

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:27 WIB
Sebanyak 20 pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (13/8/2025). Foto/Ari Sandita
- Sebanyak 20 pensiunan Kementerian Luar Negeri (
Kemlu) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pasalnya, mereka hendak mempertanyakan progres aduan yang pernah dilayangkannya pada Oktober 2024 tentang gaji pokok yang belum dibayarkan Kemlu.
“Kami beranggotakan sekitar 400 orang lebih. Kami sedang perjuangkan mengenai gaji dalam negeri yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Luar Negeri pada saat kami melaksanakan tugas negara di luar negeri," ujar Ketua Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Kusdiana kepada wartawan.
Dia menjelaskan, kedatangannya ke Komnas HAM bersama 19 orang rekannya sesama pensiunan Kemlu yang mewakili ratusan pensiunan Kemlu di FLAPK itu untuk mempertanyakan progres aduan mereka yang pernah dilayangkan pada 9 Oktober 2024. Pasalnya, aduan tersebut terkesan mandek meski sudah lama berlalu.
Baca juga: Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Belum Ditutup, DPR: Harus Ada Bukti yang Tak Terbantahkan
“Waktu itu kami minta supaya dimediasi, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan lanjut, mungkin waktu itu di Komnas HAM ada pergantian atau bagaimana. Oleh karena itu, hari ini kami datang lagi, datang lagi untuk segera dimediasi,” tuturnya.
Dia menerangkan, pihak Komnas HAM telah menemuinya dan rekan-rekannya itu, yang mana Komnas HAM menyampaikan aduan yang mereka layangkan dahulu telah ditindaklanjuti. Bahkan, Komnas HAM segera mengirimkan surat rekomendasi sekaligus mengonfirmasi tentang persoalan yang tengah para pensiunan itu hadapi ke Kemlu.
"Kami diterima perwakilan Komnas HAM, dia menyampaikan pertemuan tahun lalu itu memang sudah ditindaklanjuti, sudah berjalan, dalam arti sudah berproses dan suratnya sudah disiapkan. Jadi, besok itu Komnas HAM akan mengirim surat ke Kemlu untuk konfirmasi mengenai persoalan ini," jelasnya.
Dia menambahkan, Komnas HAM pun sudah mengetahui jika dia dan pensiunan Kemlu tengah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persoalan yang dihadapinya itu. Maka itu, Komnas HAM menyebutkan tak bisa mengintervensi masalah hukum itu dan hanya bisa memberikan rekomendasi pada Kemlu.
"Komnas HAM menyampaikan mereka tahu kami sudah ke MK, masalah hukumnya mereka tidak bisa intervensi karena Komnas HAM sifatnya rekomendasi dan mediasi, sementara kalau MK kan keputusan yang mengikat," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK