Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru - Kompas
Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru
/data/photo/2022/07/31/62e5b8a2bbaa6.jpg)
KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, jika Presiden tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka besar kemungkinan hal itu memang tidak akan dilakukan tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Penjelasan BKN
Fokus anggaran untuk guru dan dosen
Pidato presiden kenaikan gaji PNS 2026 tidak disinggung. Dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung alokasi anggaran untuk guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS.
Tantangan Terberat Tim Jupiter Aerobatic di HUT Ke-80 RI: Terbang Rendah di Antara Gedung Tinggi
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.
Baca juga: BKN Bantah Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025
Kenaikan gaji PNS terakhir pada 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan. Setelah itu, hingga 2025 ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya
Dihubungi Kompas.com Selasa (8/4/2025), Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya
![Ilustrasi uang. Gaji PNS. Tidak ada kenaikan gaji PNS 2026. Gaji PNS 2026.]()
Lihat Foto

Lihat Foto
Rincian gaji PNS terbaru
Kenaikan gaji PNS 2026 pidato presiden tidak disebutkan. Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca juga: Tidak Ada CPNS 2025, Rekrutmen PPPK Hanya Dibuka di 3 Instansi Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Mensesneg: Ya Berarti Tidak Ada".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Apa Itu Tantiem yang Dituding Prabowo Akal-akalan BUMN?