0
News
    Home Featured Pendidikan Pendidikan Tinggi Universitas Gajah Mada

    UGM Resmi Nonaktifkan Dosen yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 7,4 Miliar, - Kompas

    3 min read

     Pendidikan, 

    UGM Resmi Nonaktifkan Dosen yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 7,4 Miliar

    KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) membebas tugaskan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, berinisial HU.

    HU dibebaskan dari tugaskan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif.

    “Sesuai ketentuan hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, status PNS HU diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” kata Juru Bicara UGM Made Andi Arsana dikutip dari Kompas .com, Kamis (14/8/2025).

    KPK Duga Oknum di Kemenag Terima Uang dari Travel Terkait Kuota Haji

    “Dengan demikian, selama proses berjalan, HU dibebaskan dari kewajibannya sebagai dosen di UGM,” lanjut dia.

    Baca juga: Dosen Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kakao Rp 7,4 Miliar, UGM Angkat Bicara

    Andi mengatakan, pembebasantugasan HU dari jabatannya sedang dalam proses setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka.

    UGM, lanjut Andi, juga belum akan memberikan bantuan hukum pada HU pasca ditetapkan sebagai tersangka.

    "Tadi ada rapat, itu belum memutuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak, ini masih dikaji. Yang jelas kami menghormati proses hukum dari negara dan kami akan menghormatinya saja," tambah Andi Arsana.

    Sementara terkait sanksi, Andi menegaskan masih menunggu perkara UGM memiliki kekuatan hukum tetap.

    “UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang berkaitan dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu,” jelas Andi.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha UGM sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pengadaan kakao fiktif.

    Baca juga: 5 Beasiswa yang Masih Bisa Didaftar Mahasiswa S1 2025, Bisa Kuliah Gratis

    Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) yang dilaksanakan di Batang, Jawa Tengah, pada tahun 2019.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2019, saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM.

    “Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka HU menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp 7,4 miliar,” ujar Lukas, Kamis (14/8/2025).

    Karena dokumen yang dibuat tidak benar, biji kakao yang menjadi objek kontrak pun akhirnya tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.

    Atas perbuatannya, HU disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    KPK Temukan Kejanggalan di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Komentar
    Additional JS