Yusril Tegaskan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Dilakukan Sesuai UUD 1945 - Kompas
Yusril Tegaskan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Dilakukan Sesuai UUD 1945
/data/photo/2025/07/11/6870c845ba4ac.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti.
“Saya menegaskan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat (nomor) 11 (tahun) 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Yusril, dalam sebuah video yang diterima wartawan, pada Jumat (1/8/2025).
Yusril mengatakan, pada Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Dapat Pengampunan, Gibran: Momen Merajut Tali Persaudaraan
Permintaan pertimbangan DPR terkait abolisi dan amnesti itu, kata dia, tidak hanya untuk kedua tokoh tersebut, melainkan lebih dari seribu narapidana yang permohonannya sedang diproses.
India Kerahkan Kapal Perang ke Filipina dalam Latihan Militer Gabungan
“Meminta pendapat DPR atas rencana beliau (Presiden) memberikan abolisi dan amnesti kepada Hasto dan Tom Lembong serta lebih dari seribu narapidana yang diajukan permohonannya,” ujar dia.
Dia mengatakan, merujuk Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.
Sementara itu, abolisi akan menghapus penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.
“Jadi, bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya hampir sama,” tutur dia.
Dengan mendapatkan amnesti, lanjut dia, segala proses hukum yang dilakukan Hasto Kristiyanto otomatis dihapus sehingga tak perlu mengajukan banding.
Baca juga: Respons Gibran soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Sementara dengan adanya abolisi, segala penuntutan terhadap Tom Lembong dihapuskan.
“Thomas Lembong sudah diputus dan mungkin sudah proses mengajukan banding, maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” ucap dia.
Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI-P itu diketahui dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Iran Seret Israel ke Dewan Keamanan PBB atas Pelanggaran Perang 12 Hari