Anggaran DPR Meroket Jadi Rp9,9 Triliun, Per Anggota Setiap Tahun Bisa Dapat Rp17 M | SINDONEWS
Anggaran DPR Meroket Jadi Rp9,9 Triliun, Per Anggota Setiap Tahun Bisa Dapat Rp17 M | Halaman Lengkap
Alokasi anggaran DPR 2026 melonjak 47,8% dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp6,69 triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021, angka ini bahkan melonjak hingga 83%. Foto/Dok
-
AnggaranDewan Perwakilan Rakyat atau
DPRdalam
Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026mendapatkan alokasi Rp9,9 triliun. Angka tersebut melonjak dari APBN 2025 yang dialokasikan Rp6,69 triliun. Adapun outlook anggaran DPR 2025 adalah sebesar Rp9,96 triliun.
Berdasarkan dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026, anggaran Rp9,9 triliun digunakan untuk belanja operasional yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPR, ASN, staf khusus, tenaga ahli dan staf administrsi anggota. Anggaran tersebut juga digunakan untuk belanja non-operasional yaitu antara lain memberikan dukungan administratif Sekretariat Jenderal DPR, melaksanakan tugas dan fungsi DPR RI.
“Pada RAPBN DPR RI tahun 2026, terdapat rencana alokasi anggaran untuk mendukung prioritas nasional, di antaranya kegiatan fasilitasi meaningful participation dalam penguatan proses penyusunan RUU dan pembentukan UU inisiatif DPR bidang polhukam, serta fasilitasi meaningful participation dalam penguatan proses penyusunan RUU dan pembentukan UU inisiatif DPR bidang ekkuinbangkesra,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Anggaran DPR Meroket Jadi Rp9,9 Triliun di 2026, Melonjak Drastis sejak 2021
Alokasi anggaran DPR 2026 melonjak 47,8% dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp6,69 triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021, angka ini bahkan melonjak hingga 83%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran ini juga akan mendukung agenda prioritas nasional, termasuk Fasilitasi Meaningful Participation dalam Penguatan Proses Penyusunan RUU dan Pembentukan UU Inisiatif DPR Bidang Polhukam, serta Fasilitasi Meaningful Participation dalam Penguatan Proses Penyusunan RUU dan Pembentukan UU Inisiatif DPR Bidang Ekkuinbangkesra.
Anggaran DPR terus menunjukkan tren kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, alokasi anggaran DPR tercatat sebesar Rp5,41 triliun dan sedikit meningkat menjadi Rp5,6 triliun pada 2022.
Kenaikan berlanjut pada 2023, mencapai Rp6,01 triliun, meskipun sempat turun tipis menjadi Rp5,94 triliun pada 2024. Peningkatan tajam terjadi pada 2025 dengan anggaran sebesar Rp6,69 triliun, dan puncaknya pada RAPBN 2026 yang diusulkan mencapai Rp9,9 triliun.
Kenaikan drastis ini mencerminkan lonjakan anggaran yang signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Selain kenaikan anggaran, merujuk pada RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis DPR, anggota dewan juga merencanakan kebijakan strategis untuk 2026, seperti penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR juga berencana meningkatkan peran diplomasi parlemen serta memperbaiki tata kelola kelembagaan dan layanan Sekretariat Jenderal agar lebih profesional, akuntabel, dan modern.
Berdasarkan dokumen RAPBN 2026, DPR RI yang beranggotakan 580 orang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp9,9 triliun. Jika total anggaran Rp9,9 triliun dibagi untuk 580 anggota, maka anggaran per anggota DPR bisa mencapai approximately Rp17,07 miliar.
Sementara itu dana reses yang diterima anggota DPR setiap tahunnya bisa menyentuh Rp2,5 miliar. Dana reses memungkinkan anggota DPR "terjun ke lapangan" untuk menyerap aspirasi masyarakat—dan kemudian menindaklanjutinya
Nantinya dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi masyakarat di tiap daerah pemilihan melalui reses, kunjungan kerja, hingga rumah aspirasi. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Pada dasarnya, kunjungan kerja terbagi menjadi tiga, di antaranya yakni Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan). Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun). Lalu kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun).
Besaran anggarannya beragam dan tidak banyak berubah sejak 2022 hingga 2026. Mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2025, anggaran yang disediakan untuk masing-masing yakni Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan) Rp1,37 triliun.
Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun): Rp140,5 miliar. Kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun): Rp868,4 miliar.
Tunjangan Rumah DPR
Di sisi lain, gaji dan tunjangan DPR saat ini mendapat sorotan. Pasalnya, anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah yang mencapai Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas Rumah jabatan Anggota (RJA).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut besaran anggaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diterima wakil rakyat telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Legislator Golkar itu menjelaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan jatah rumah yang disediakan negara. Sebagai gantinya 575 wakil rakyat diberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Polri Ajukan Anggaran Tambahan 2026 Rp63,7 Triliun, Ini Peruntukannya
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," ujarnya.
Diketahui, Anggota DPR RI saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah gaji yang mereka terima setiap bulannya sangat fantastis di tengah kondisi perekonomian yang kurang baik.
(akr)