Apa Boleh Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua PSSI? - Beritasatu.com
Sepak bola Indonesia,
Apa Boleh Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua PSSI?
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Erick Thohir sebagai menteri pemuda dan olahraga atau menpora Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta. Muncul pertanyaan, apakah boleh rangkap jabatan menteri olahraga dengan ketua asosiasi sepak bola menurut statuta FIFA?
Karena diketahui Erick Thohir merupakan Ketua Umum PSSI.
Dalam beberapa negara, muncul pertanyaan bolehkah seorang menteri olahraga sekaligus menjabat sebagai ketua federasi sepak bola (FA)? Jawabannya terkait erat dengan prinsip independensi federasi sepak bola dalam Statuta FIFA, khususnya larangan terhadap intervensi pihak ketiga (government or political interference).
Ada Reshuffle, Erick Thohir Masuk Istana Jelang Pelantikan Menpora
Beberapa pasal dalam Statuta FIFA mengatur prinsip independensi federasi anggota (member associations) dan melarang intervensi pihak ketiga (termasuk pemerintah) dalam urusan internal federasi. Berikut kutipan dan penjelasannya:
Berikut isi pasal statuta terkait jabatan menteri dan ketua FA
Pasal 14.1(h)(i) “Asosiasi anggota harus independen dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”.
Pasal ini mengharuskan federasi sepak bola agar tidak dipengaruhi oleh politik atau pihak pemerintah. Jika Ketua FA adalah menteri (bagian dari pemerintahan), maka bisa dianggap sebagai bentuk “political interference” atau tergabungnya kepentingan politik dalam struktur federasi.
Pasal 15(c) “Anggaran dasar perkumpulan anggota harus memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan independensi perkumpulan anggota dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”.
Statuta federasi lokal harus memasukkan ketentuan dalam anggarannya agar federasi berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pemerintah atau politik. Rangkap jabatan menteri dan ketua FA bisa melanggar kewajiban ini jika struktur anggaran atau ketentuan internal federasi tidak memperjelas pemisahan kekuasaan dan pengaruh.
Jika menteri olahraga aktif sebagai Ketua FA, ini bisa dipandang sebagai pemerintah “mengintervensi” atau memiliki kontrol langsung atas badan pemilihan internal federasi, baik secara nyata maupun potensial. Hal ini melanggar pasal-pasal yang melarang campur tangan pemerintah dalam proses elektif federasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut analisis apakah rangkap jabatan Menteri dan Ketua FA diperbolehkan:
Karena rangkap jabatan ini bisa dianggap sebagai bentuk “interference” atau pengaruh politik langsung dalam struktur federasi, yang oleh FIFA dilarang apapun bentuknya.
Profil Erick Thohir, Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo
Boleh dalam kondisi khusus? Jika federasi sepak bola negara tersebut memiliki ketentuan internal (statuta nasional / federasi) yang secara eksplisit memperbolehkan atau mengatur pemisahan tugas, transparansi, dan independensi, serta jika tidak ada campur tangan politik dalam pemilihan/keputusan federasi, maka mungkin secara teknis bisa “diizinkan” oleh federasi nasional (tetapi tetap berisiko mendapat sanksi dari FIFA jika dianggap melanggar prinsip independensi).
Risiko jika melanggar federasi anggota dapat dikenai sanksi oleh FIFA, termasuk kemungkinan skorsing dari kompetisi internasional dan pembatasan bantuan keuangan, jika dianggap melanggar prinsip noninterferensi.
Prinsip independensi (independence) dan larangan intervensi politik (political interference) adalah inti dari regulasi federasi sepak bola anggota.