Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos - Kompas
Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersangka ini diketahui saat Bambang mengajukan gugatan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (25/8/2025) yang lalu.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Masih dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Bambang menggugat KPK RI cq pimpinan KPK.
Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, (4/9/2025) yang lalu.
Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, (15/9/2025).
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
7. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Kasus korupsi penyaluran bansos
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Namun, KPK belum mengungkap identitas pra tersangka.
Budi juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar Budi.
KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku selama 6 bulan.
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Budi.