Berita Populer: Bahaya Strobo Ilegal; Pengecekan Komponen Motor Honda | kumparan
Berita Populer: Bahaya Strobo Ilegal; Pengecekan Komponen Motor Honda | kumparan
Ramai gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, strobo ilegal disebut bisa picu kecelakaan menjadi berita populer kumparanOTO, Sabtu (20/9).
Pasar kendaraan niaga domestik melemah, turun 19 persen, serta pengecekan komponen sebelum motor Honda dikirim ke konsumen juga menarik perhatian banyak pembaca
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.
Fenomena penggunaan lampu strobo ilegal kembali jadi sorotan setelah muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ ramai di media sosial. Gerakan ini lahir sebagai bentuk keresahan terhadap maraknya kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirene tanpa izin, yang kerap memaksa pengguna jalan lain menepi dengan cara arogan.
Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa penggunaan strobo secara ilegal punya dampak buruk, lebih dari sekadar mengganggu kenyamanan berkendara. Menurutnya, salah satu efek yang paling nyata adalah munculnya kecemasan berlebih pada pengendara lain.
Beberapa agen pemegang merek (APM) yang berfokus pada kendaraan komersial melaporkan pelemahan penjualan belakang ini. Ini disampaikan oleh Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), Aji Jaya.
"Data sampai akhir Agustus itu turun dibanding tahun lalu. Januari-Agustus penjualan kendaraan niaga justru lebih rendah dibanding tahun lalu," buka Aji saat sela peluncuran Mitsubishi Fuso Fighter X FM65F di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
PT Astra Honda Motor (AHM) memiliki standar pengecekan unit kendaraan sebelum diserahkan ke konsumen, biasa disebut Pre-Delivery Inspection (PDI). Setidaknya terdapat 28 sektor yang wajib diperiksa.
Sub Department Head Technical Training PT Daya Adicipta Motora (main dealer sepeda motor Honda Jawa Barat), Ade Rohman menyebut bahwa proses PDI merupakan inspeksi penting untuk memastikan kendaraan konsumen dalam kondisi layak.