Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita DPRD Solo Featured Istimewa Spesial

    Blak-blakan Budi Prasetyo: Gaji DPRD Solo Paling Rendah Dibanding Daerah Lain di Solo Raya - Tribunsolo.com

    5 min read

     

    Blak-blakan Budi Prasetyo: Gaji DPRD Solo Paling Rendah Dibanding Daerah Lain di Solo Raya - Tribunsolo.com

    Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso

    TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
    BICARA GAJI. Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo. Dia menyebut gaji anggota DPRD Solo terendah di Solo Raya dibanding DPRD lainnya. 

    Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

    TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gaji anggota DPRD Solo disebut paling rendah di Solo Raya, ini dibanding DPRD lainnya. 

    Ini dikatakan  Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo

    Menurutnya, gaji anggota DPRD Solo paling rendah di antara DPRD lain di Solo Raya seperti Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Boyolali, dan Karanganyar. 

    Namun, Budi tak mau menyebut berapa besaran gaji anggota DPRD Solo

    “Kalau boleh jujur se-Jawa Tengah, Solo yang paling rendah. Di Solo Raya Solo yang paling rendah. Nggak tinggi,” tuturnya.

    Ia sendiri tak mendapat tunjangan perumahan karena telah mendapat fasilitas rumah dinas.

    Tunjangan perumahan hanya untuk anggota DPRD yang tak mendapat fasilitas rumah dinas.

    “Tidak ada kenaikan perumahan maupun transportasi. Perumahan dan transportasi untuk anggota. Pimpinan tidak,” jelasnya.

    Meski tak ada kenaikan, ia memastikan para legislator tetap bekerja maksimal untuk menjalankan fungsinya.

    “Nggak terpengaruh. Apa pun yang saat ini DPRD Kota Surakarta tidak ada kenaikan tunjangan seperti yang diributkan kita berusaha maksimal,” ungkapnya. 

    Masih Terima Tunjangan Perumahan

    Anggota DPRD Solo masih menerima tunjangan perumahan di tahun 2026 nanti. 

    Ini dipastikan Ketua DPRD Surakarta, Budi Prasetyo

    Namun, tunjangan perumahan ini dipastikan tidak mengalami kenaikan. 

    Soal nilainya, Budi tak mau menyebut secara gamblang. 

    Dia hanya memberikan gambaran, tunjangan itu tak sampai Rp12 juta. 

    “Di bawah Rp 12 juta,” ungkap Budi saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (17/9/2025).

    Ia pun menjelaskan, hak keuangan anggota DPRD harus mengikuti aturan dari Kemendagri.

    Ini tidak seperti DPR RI yang ditetapkan langsung oleh presiden.

    “Kita di 2026 sudah kita sepakati tidak ada kenaikan. DPRD Kota Kabupaten penyelenggara pemerintahan bersama Wali Kota Bupati. Aturannya kita ngikut aturan Kemendagri. Tidak mengikuti DPR RI,” tuturnya.

    Sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR RI sempat menjadi kontroversi.

    Hal inilah yang memicu gelombang demonstrasi dari berbagai daerah.

    “Kalau kemudian ada sebagian persepsi DPRD sama dengan DPR RI itu salah besar. Kita berbeda jauh. Kita subordinat Mendagri. Tidak sama persis dengan DPR RI,” jelas Budi. (*)

    Komentar
    Additional JS