Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Istimewa Spesial

    DPR Hentikan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Anggotanya per 31 Agustus 2025 - Kompas TV

    2 min read

     

    DPR Hentikan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Anggotanya per 31 Agustus 2025



    Politik | 5 September 2025, 19:04 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya per 31 Agustus 2025.

    Hal itu disampaikan Dasco saat memaparkan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025). 

    "Poin pertama, satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jumat (5/9/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

    "Kedua, DPR RI melakukan moratorium (penundaan atau penangguhan) kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," lanjutnya.  

    Baca Juga: Orasi Mahasiswa Unpad Demo Kawal 17+8 Tuntutan Rakyat di Depan DPR: Menagih Tenggat Waktu

    Ketiga, Dasco menyebut, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, serta biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi. 

    Keempat, Dasco mengatakan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak mendapatkan hak-hak keuangannya. 

    "Lima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing," ujarnya. 

    Dasco mengatakan tindak lanjut dilakukan dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dimaksud.

    "Enam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," imbuhnya.

    Baca Juga: 5 Menteri Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, dari AHY hingga Bahlil 

    Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

    Sumber : Kompas TV


    Komentar
    Additional JS