Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dasco DPR Featured Istimewa RUU Perampasan Aset

    Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Legislatif segera Bahas RUU Perampasan Aset setelah Finalisasi KUHAP - Jawa Pos

    3 min read

     

    Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Legislatif segera Bahas RUU Perampasan Aset setelah Finalisasi KUHAP - Jawa Pos


    JawaPos.com-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen parlemen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU ini akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung difinalisasi.

    Baca Juga: Uya Kuya Maafkan dan Berdamai dengan Seorang Ibu yang Menggondol AC dalam Penjarahan di Rumahnya 

    Dasco menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menunggu penyelesaian KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antarregulasi. 

    “Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang lain dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).

    Dasco menegaskan, DPR tidak menunda secara sengaja, namun sedang menuntaskan RKUHAP yang masih berada dalam tahap partisipasi publik.

    “Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” jelasnya.

    Ia berharap pembahasan RKUHAP bisa segera diselesaikan, agar DPR langsung masuk ke RUU Perampasan Aset. 

    “Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucap Dasco.

    Selain itu, Dasco menyebut DPR juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat, termasuk pembentukan tim investigasi dugaan makar dan usulan pengurangan pajak. 

    “Karena ada beberapa hal yang nantinya itu harus dilakukan kerja sama antara DPR dan pemerintahan. Seperti tadi untuk membentuk tim investigasi dugaan makar, lalu kemudian soal UU Perampasan Aset, serta tadi tuntutan pengurangan pajak-pajak yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” imbuhnya.

    Pernyataan ini disampaikan Dasco usai menerima aspirasi yang dihadiri oleh beragam organisasi mahasiswa dan kepemudaan, mulai dari HMI DIPO, GMNI, GMKI, KAMMI, HMI-MPO, hingga berbagai faksi BEM seperti BEM SI, BEM Nusantara, BEM PTN se-Nusantara, DEMA PTKIN, dan BEM PTMA. Hadir pula perwakilan BEM UI, BEM UPNVJ, PP GMH, Himapolindo, hingga Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti.

    Seperti diketahui, gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat melahirkan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ramai diperbincangkan di media sosial dan diunggah ulang oleh ribuan warganet, serta influencer.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kiri) pada Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

    Tuntutan tersebut berisi desakan reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan demonstran yang ditahan, pembentukan tim investigasi independen atas kasus kekerasan aparat, hingga sejumlah agenda politik dan ekonomi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, dan kementerian terkait. (*)

    Editor: Dinarsa Kurniawan

    Komentar
    Additional JS