Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Ahmad Sahroni DPR Eko Patrio Featured Istimewa Spesial

    Pimpinan DPR Tak Tegas Pecat Sahroni hingga Eko Patrio yang Dinonaktifkan Partai, Tapi Dipastikan Tak dapat Gaji - Jawa Pos

    1 min read

     

    Pimpinan DPR Tak Tegas Pecat Sahroni hingga Eko Patrio yang Dinonaktifkan Partai, Tapi Dipastikan Tak dapat Gaji - Jawa Pos


    JawaPos.com - Pimpinan DPR RI tidak mengambil langkah tegas, berupa pemecatan terhadap sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari keanggotaan di parlemen. Pasalnya, terdapat lima anggota dewan yang dinonaktifkan buntut unjuk rasa massa yang belakangan ini terjadi.

    Kelima anggota DPR RI itu yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyerahkan proses penonaktifan terhadap lima anggota dewan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing anggota.

    "Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

    Dasco memastikan, kelima Anggota DPR itu saat ini sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota dewan. Sebab, mereka dinonaktifkan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

    "Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," tegasnya.

    Dalam rangka menjaga transparansi publik, lanjut Dasco, DPR akan mengedepankan teknologi digital dalam setiap pengambilan kebijakan dan hasil legislasi yang dilakukan DPR.

    Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Legislatif segera Bahas RUU Perampasan Aset setelah Finalisasi KUHAP

    "DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS