Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PNS POLRI TNI

    Gaji PNS, TNI, dan Polri 2025 Naik, Tertinggi Bisa Tembus Puluhan Juta! Cek Daftarnya di Sini! - Halaman all - Serambinews

    11 min read

     

    Gaji PNS, TNI, dan Polri 2025 Naik, Tertinggi Bisa Tembus Puluhan Juta! Cek Daftarnya di Sini! - Halaman all - Serambinews



    Gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 Naik, Tertinggi Bisa Tembus Puluhan Juta! Cek Daftarnya di Sini!

    SERAMBINEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

    Mengutip salinan Perpres yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), RKP terbaru ini memuat delapan program quick wins atau hasil cepat yang ditargetkan pemerintah.

    Salah satu program unggulan yang langsung menjadi sorotan publik adalah rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara.

    Meski sudah diumumkan sebagai prioritas, pemerintah masih belum merinci berapa besar kenaikan gaji yang akan diberikan.

    Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menegaskan bahwa kebijakan terkait kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri masih belum dibahas lebih jauh.

     "Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

    Lebih lanjut, Averrouce menyampaikan bahwa saat ini Presiden Prabowo masih memfokuskan arahannya untuk mengawal sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional lainnya.

    Baca juga: Gaji ASN Bakal Dinaikkan, Segini Besaran Gaji TNI Polri Saat Ini Berdasarkan Pangkat dan Jabatan

    Lalu, sebenarnya berapa gaji yang saat ini diterima ASN, TNI, dan Polri?

    Gaji PNS 2025

    Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.

    Dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

    Golongan I

    IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

    IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    Golongan II

    IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    Golongan III

    IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    Golongan IV

    IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

    Baca juga: Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan

    Gaji PPPK 2025

    Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

    Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.

    Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:

    Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

    Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

    Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

    Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

    Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

    Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

    Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

    Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

    Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

    Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

    Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

    Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

    Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

    Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

    Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

    Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

    Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

    Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

    Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.

    Baca juga: Alhamdulillah! Gaji PNS Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Dipastikan Naik Usai Perpres 79 Terbit

    Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025

    Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

     Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.

    Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:

    Tamtama

    Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

    Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

    Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

    Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

    Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

    Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

    Bintara

    Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

    Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

    Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

    Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

    Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

    Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

    Perwira Pertama

    Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

    Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500

    Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

    Perwira Menengah

    Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

    Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

    Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

    Perwira Tinggi

    Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100

    Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

    Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

    Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

    Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full? Ini Penjelasannya

    Gaji Polisi 2025

    Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

     Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat.

    Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:

    Golongan I (Tamtama)

    Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

    Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

    Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

    Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

    Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

    Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara)

    Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

    Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

    Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

    Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

    Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

    Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama)

    Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

    Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

    Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

    Golongan IV (Perwira Menengah)

    Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

    Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

    Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi)

    Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

    Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

    Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200

    Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

    Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan.

    Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban.

    Baca juga: Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

    Komentar
    Additional JS