Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres - Kompas
Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh masyarakat sipil karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah.
Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat
Dalam perkara ini, Subhan ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.
Ditetapkan Jadi Tersangka! Apa Peran Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook?
Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat.
Sidang perdana Senin depan
Diketahui, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca juga: PPP Pekanbaru Dukung Program Prabowo–Gibran dan Mardiono Jadi Ketua PPP
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).
Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniPengamat: China, Rusia, Korut Bertemu untuk Membicarakan Cara Melawan AS