Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Keuangan OJK Spesial

    Godok Aturan Baru, OJK Wanti-wanti Perbankan Tak Sembarangan Blokir Rekening - Viva

    3 min read

     Keuangan 

    Godok Aturan Baru, OJK Wanti-wanti Perbankan Tak Sembarangan Blokir Rekening


    Kamis, 4 September 2025 - 12:30 WIB

    VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas PerbankanDian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji aturan baru yang akan meregulasi soal rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.

    Karenanya, Dian pun mewanti-wanti pihak perbankan untuk tidak secara sepihak dan sembarangan memblokir rekening-rekening dormant tersebut, kecuali memiliki bukti bahwa rekening tersebut memang terindikasi terlibat tindak pidana.

    "Saat ini OJK masih mengkaji aturan soal rekening tidak aktif, dan mengimbau perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran," kata Dian dalam konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.

    Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae

    Photo :
    • VIVA / Syaefullah

    "Kecuali memang terindikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," ujarnya.

    Dia menjelaskan, salah satu cara pihak perbankan untuk proaktif dalam menangani kasus-kasus terduga rekening dormant bermasalah itu, adalah dengan menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu dan memintanya untuk melakukan aktivasi rekening. 

    Selain itu, lanjut Dian, para pihak perbankan diharapkan juga segera menerapkan customer due diligence (CDD) ulang, terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas kembali dari rekening yang dimaksud sebagai rekening dormant tersebut.

    "OJK juga mendorong perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu, untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah," ujarnya.

    Diketahui, sebelumnya sempat ramai pemberitaan soal pemblokiran sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga menimbulkan ragam reaksi pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

    PPATK berkilah bahwa langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan rekening-rekening dormant tersebut, oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Hal itu termasuk penyalahgunaan untuk berbagai aktivitas keuangan ilegal, misalnya seperti judi online (judol) dan pencucian uang.

    PPATK sendiri telah mengklasifikasikan rekening yang dapat dianggap dormant alias nganggur, yakni sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3-12 bulan baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

    Nanobank Syariah dan Maybank Indonesia sepakat melakukan kemitraan strategis

    Nanobank Syariah dan Maybank Indonesia Realisasikan Transaksi SRIA Pertama di Indonesia

    Nanobank Syariah dan Maybank Indonesia realisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) pertama di Indonesia, dorong inovasi perbankan syariah.

    img_title

    VIVA.co.id

    4 September 2025

    Komentar
    Additional JS