Polisi Pertimbangkan Restorative Justice untuk Kasus Direktur Lokataru Delpedro | Sindonews
Polisi Pertimbangkan Restorative Justice untuk Kasus Direktur Lokataru Delpedro | Halaman Lengkap
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Jum'at, 05 September 2025 - 06:36 WIB
Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakukan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto: Dok Sindonews
- Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakukan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation
Delpedro Marhaen. Diketahui, Delpedro terseret kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar seruan dari masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Dia memahami hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan pemikiran yang ada di masyarakat
Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu
"Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu, masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restoratif Justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," ujar Putu Kholis dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Namun, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi bukti dan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lainnya.
Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya polisi akan melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan. "Yang dapat kami pastikan di sini seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala, itu dijamin penyidik," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap Delpedro dan 5 orang lainnya terkait kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar. Polisi juga mengungkap cara Delpedro menghasut pelajar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, hasutan Delpedro disampaikan melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya.
“DMR itu memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung dikolaborasi,” ujar Wira, Rabu (3/9/2025).
Kanit 2 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menambahkan unggahan itu berisikan ajakan aksi unjuk rasa kepada pelajar. “Karena tadi ada kata melawan, jangan takut. Kita lawan bareng-bareng,” ucapnya.
Selain Delpedro, polisi telah menetapkan 5 tersangka lainnya yakni MS, SH, KA, RAP, dan FL.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI