Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Aman dan Adaptif Pasca Demonstrasi | SINDONEWS
Pendidikan ,
Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Aman dan Adaptif Pasca Demonstrasi | Halaman Lengkap
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Senin, 01 September 2025 - 15:13 WIB
Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran yang aman dan adaptif di sekolah, khususnya di daerah yang terdampak demonstrasi. Foto/Dok/SINDOnews.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
Kemendikdasmen) mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran yang aman dan adaptif di
sekolah, khususnya di daerah yang terdampak demonstrasi.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada Senin (1/9/2025).
Baca juga: Kemendiktisaintek Terapkan Work From Anywhere (WFA) Imbas Demo Ricuh di Jakarta
Edaran tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir pekan lalu serta adanya potensi aksi susulan di sejumlah daerah. Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Isinya menekankan agar pembelajaran tetap berjalan dengan aman dan adaptif menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Antisipasi Demo Susulan, ITB Terapkan Kuliah Online di Minggu Pertama Kuliah
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan tiga poin utama, yakni:
1. Keselamatan dan keamanan murid menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
2. Akses publik yang terganggu akibat fasilitas umum yang tidak berfungsi normal di beberapa wilayah perlu diperhatikan.
3. Upaya pencegahan harus dilakukan untuk menjamin keamanan serta keberlangsungan pembelajaran di tengah situasi aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk:
1. Mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan terhadap penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing
2. Melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas keberadaan dan akses satuan pendidikan pada wilayah kewenangan Saudara yang bersinggungan langsung atau tidak langsung dengan jalur pelaksanaan aksi unjuk
pendapat yang sedang atau akan berlangsung
3. Menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

Deretan Tokoh Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan dan Bintang Sakti