Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Komite Reformasi Polri Mahfud MD Spesial

    Komite Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mahfud MD Jadi Ketua? - Beritasatu

    2 min read

     

    Komite Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mahfud MD Jadi Ketua?

    Rabu, 17 September 2025 | 20:04 WIB
    CS
    RA

    Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Beritasatu.com/Chandra Adi)

    Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi, angkat bicara soal kabar mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang akan memimpin Komite Reformasi Polri.

    ADVERTISEMENT

    Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini ketua untuk Komite Reformasi Polri belum ditentukan meski memang para anggotanya sudah mulai disusun. Komite Reformasi Polri segera dibentuk pekan ini.

    BACA JUGA

    Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Kepala Babi ke Mabes Polri

    "Belum, belum ditunjuk ketuanya, Baru disusun siapa anggota-anggotanya," kata Prasetyo pada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    ADVERTISEMENT

    Mahfud MD: Polri Sudah Baik, Bikin Masyarakat Aman dan Nyaman

    Prasetyo belum membeberkan susunan dan latar belakang anggota Komite Reformasi Polri. Susunan pimpinan dan anggota komite tersebut akan diumumkan setelah kepala negara meneken Keputusan Presiden (Keppres).

    Presiden Prabowo, kata Prasetyo, menilai Komite Reformasi Polri sebagai langkah penting dalam upaya memperbaiki institusi penegak hukum.

    "Tunggu, Insyaallah (Komite Reformasi Polri dibentuk) dalam minggu ini," tegas Prasetyo.

    Komisi Reformasi Polri dibentuk sebagai respons desakan publik dan aspirasi tokoh bangsa terkait pembenahan kepolisian.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan keputusan presiden (Keppres) pembentukan komite tersebut sudah disiapkan dan pelantikan akan dilakukan dalam waku dekat.

    Tim ini diberi waktu beberapa bulan untuk menyusun berbagai gagasan perubahan terhadap Polri, mulai dari evaluasi kedudukan, ruang lingkup, hingga kewenangan Polri. Rumusan itu akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sudah berlaku lebih dari dua dekade.

    Komentar
    Additional JS