Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Haji KPK

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 / Kompaw

    4 min read

     

    KPK Diminta Tak Ragu untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

    Kompas.com, 19 September 2025, 19:12 WIB
    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Ia mengatakan, ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam, sehingga kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab," ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).

    Tegasnya, korupsi kuota haji pada 2024 itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam di Indonesia.

    Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Bilang Rampok Uang Negara Dipecat PDIP

    Baik pejabat pemerintahan maupun swasta yang terbukti terlibat dalam korupsi tersebut harus ditindak tegas.

    "KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum," ujar Abdullah.

    Penyelesaian kasus kuota haji ini, kata Abdullah, menjadi ujian KPK dalam menjaga kredibilitasnya di bidang pemberantasan korupsi.

    Apalagi kasus kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang merasa dirugikan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Kuota Haji Khusus

    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Adapun pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan ibadah haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

    Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

    Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

    KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
    Komentar
    Additional JS