Mengapa Kementerian ESDM Izinkan PT Gag Nikel kembali Beroperasi di Raja Ampat? | tempo.co
Mengapa Kementerian ESDM Izinkan PT Gag Nikel kembali Beroperasi di Raja Ampat? | tempo.co
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan izin operasi kepada PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tambang nikel tersebut sebelumnya sempat dihentikan aktivitasnya karena menuai penolakan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan,
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan izin operasi ini bukan berarti pemerintah mengabaikan masalah lingkungan. Ia menuturkan, operasional perlu dijalankan agar pemerintah bisa memastikan sejauh mana evaluasi dan audit lingkungan telah dipenuhi oleh perusahaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Baca berita dengan sedikit iklan,
“Dalam rangka evaluasi dan audit lingkungan secara menyeluruh, itu kan harus dalam kondisi operasi,” ujar Tri saat ditemui di kompleks parlemen, Senin, 15 September 2025.

Namun, keputusan tersebut langsung menuai kritik aktivis lingkungan. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menilai langkah pemerintah justru mengabaikan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia.
“Bukannya mencabut semua izin tambang yang membahayakan, pemerintah malah memberi lampu hijau PT Gag Nikel. Ini bentuk pengabaian terhadap warisan dunia yang seharusnya dilindungi,” kata Arie melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2025.

Arie mengatakan keputusan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ia menilai izin tambang di Raja Ampat berpotensi merusak ekosistem terumbu karang, mengancam sumber pangan dan penghidupan masyarakat lokal, serta menggerus komitmen iklim Indonesia.
“Seakan tidak ada jalan lain, pemerintah terus bergantung pada industri ekstraktif. Ini hanya menunjukkan miskinnya imajinasi dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan,” kata Arie.
Greenpeace bersama lebih dari 60 ribu pendukung yang menandatangani petisi berisi penolakan tambang nikel di Raja Ampat. Petisi itu juga berisi penolakan terhadap segala bentuk penambangan maupun rencana pembangunan smelter di Sorong, Papua Barat Daya.
“Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut surga terakhir di Bumi,” kata Arie.
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), pada awal Juni lalu. Penyetopan ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran penambangan di pulau kecil tersebut.
Gelombang protes itu kemudian meluas dan menjadi gerakan publik dengan tagar #SaveRajaAmpat, mengingat wilayah ini merupakan kawasan konservasi laut sekaligus telah ditetapkan sebagai Geopark dunia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, menyisakan hanya satu milik PT Gag Nikel. Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan jajaran terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta rencana reklamasi yang diajukan perusahaan.
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.