MK Nyatakan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945 - Kompas
MK Nyatakan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembacaan putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Senin (29/9/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa setelah menyatakan Pasal 7 ayat (1) yang merupakan "pasal jantung" UU tersebut, maka pasal lain terkait UU Tapera dinyatakan bertentangan.
"Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan 'pasal jantung' dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).
"Dengan demikian, dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Enny lagi.
Untuk diketahui, pasal jantung yang dimaksud Mahkamah Konstitusi adalah pasal yang digugat para pemohon, yakni Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban menjadi peserta Tapera.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata "wajib" pada pasal tersebut dan mengubahnya menjadi kata "dapat" agar sifatnya berupa pilihan.
Setelah membacakan pertimbangan hukum untuk menggugurkan UU Tapera, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan an Kawasan Pemukiman.
MK menegaskan pekerja tak lagi terkait dengan UU Tapera karena beleid ini sudah dinyatakan bertentangan.