Penghasut Demo Anarkis di Jabar Terafiliasi Jaringan Luar Negeri, Dapat Cuan Rp1 Miliar - Merdeka
Penghasut Demo Anarkis di Jabar Terafiliasi Jaringan Luar Negeri, Dapat Cuan Rp1 Miliar
Kepolisian kembali menangkap 3 pelaku baru yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Polda Jawa Barat melakukan pendalaman terkait tindakan anarkis yang mewarnai gelombang unjuk rasa di wilayah Jawa Barat, terutama di Kota Bandung, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 lalu. Hasilnya, kepolisian kembali menangkap 3 pelaku baru yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Ketiga pelaku antara lain adalah inisial MAK, AF, dan DD. Ketiganya ditindak lantaran terbukti melakukan penghasutan lewat akun media sosial blackbloczone untuk melakukan pengrusakan.
“MAK ini dia pengelola media sosial IG blackbloczone dan sebuah website blackbloczone dot bla bla bla. Kemudian ada AF, ini pengelolanya juga, instagramnya sama, kemudian ada DD ini juga pengelola,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9).

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya berasal dari luar Jawa Barat yaitu Sulawesi, Jombang, Banten, dan diamankan pada pekan lalu.
Di sisi lain, polisi juga mengungkap bahwa ketiganya menggalang dana dari menyebar postingan termasuk dari negeri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, mereka juga menggalang untuk memberikan bantuan pada aksi di unjuk rasa di Kota Bandung. Dana yang masuk sebagian mereka kantongi sendiri.
“Kalau di akumulasi bisa satu m (Rp1 miliar),” katanya.
“Iya (ada yang masuk kantong pribadi),” katanya.
Kini ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penghasutan saat demo anarkistis. Mereka ditahan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Satu orang yang berkomplot dengan Mereka masih dicari.

Total 42 Tersangka Rusuh Demo di Jabar
Dengan begitu, total ada 42 orang yang ditahan sebagai tersangka. Mereka yang ditindak digolongkan kepada 2 kategori.
Pertama atas dugaan terlibat melakukan pengrusakan saat demo anarkistis mulai dari perusakan berbagai fasilitas umum hingga pembakaran kendaraan dan beberapa bangunan termasuk di DPRD Jabar, mess MPR RI, Restoran Sambara, dan Pos Polisi di Gentong Tasikmalaya.
Sebanyak 26 tersangka diproses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Mereka antara lain adalah inisial AD, MN, GH, RM, HS, RS, RFK, TAP, MJF, AW, MS, EY, MVA, MS, MRA, VKK, JEP, MJM, JARS, AOD, AF, PRA, ZAY, WA, WH, RFA.
Sementara yang kedua, terkategori menghasut dan terhasut melakukan tindakan pengrusakan dan menyebarkannya lewat media sosial.
Sebanyak 16 tersangka ditindak oleh Ditressiber Polda Jabar. Mereka antara lain adalah inisial AF, RZ, MD, MZ, AY, AG, RR, MAK, YM, MS, DR, CZ, RF, MAK, AF, DD.
Jeratan Hukum
Mereka yang terindikasi melakukan perusakan dijerat dengan pasal 187 dan/atau 170 dan/atau pasal 406 dan/atau pasal 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Adapun tersangka penghasut dijerat dengan pasal 45 a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.