Polisi Tangkap 4 Penjarah ATM saat Kerusuhan di DPRD Makassar, Uang Rp60 Juta Sudah Ludes Dipakai - Liputan6
KASUS,
Polisi Tangkap 4 Penjarah ATM saat Kerusuhan di DPRD Makassar, Uang Rp60 Juta Sudah Ludes Dipakai
Polisi menangkap empat pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar yang berada di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.
Liputan6.com, Jakarta - Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar yang berada di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu. Mereka adalah MRS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26).
"Iya, betul, mereka sudah kami amankan di beberapa lokasi berbeda," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, Sabtu (13/9/2025).
Nasrullah menjelaskan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi mengidentifikasi salah satu pelaku penjarahan mesin ATM, yakni MRS. Dari pengakuan MRS, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap tiga pelaku lainnya.
"MRS kita tangkap di Kecamatan Mariso dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah itu kita lakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya," bebernya.
Pelaku Masing-masing Dapat Rp 18 Juta
Dari hasil interogasi awal, lanjut Nasrullah, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Uang senilai Rp60 juta dari mesin ATM yang dijarah telah habis dibagi dan dipakai pelaku.
"MRS dan AN masing-masing dapat Rp18 juta, sementara dua lainnya, MN dan MH, masing-masing dapat Rp12 juta. Uangnya sudah habis digunakan oleh para pelaku," jelas Nasrullah.
Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin ATM, tiga buah mata gerinda, beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah stik biliar, dan dua pasang sepatu.
"Para pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5332409/original/035696700_1756476688-CMS_PORTRAIT_1.jpg)