Riza Chalid Masih Diburu Kejagung, Red Notice Segera Terbit - Seputar Cibubur
Riza Chalid Masih Diburu Kejagung, Red Notice Segera Terbit - Seputar Cibubur
SEPUTAR CIBUBUR — Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menegaskan bahwa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid masih berstatus buron dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Riza resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah Riza mangkir dari lebih dari tiga kali panggilan penyidik. “Status buron ini berlaku dan kami sudah mengajukan red notice ke Interpol,” ujarnya, pekan lalu.
Baca Juga: Viral, Temuan Senjata Laras Panjang Usai Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa
Proses pengajuan red notice tersebut kini sedang diproses di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Jika disetujui, Riza akan menjadi buronan internasional dan bisa ditangkap di negara mana pun.
Informasi terakhir menyebutkan, Riza berada di Malaysia.
Foto-foto yang beredar menunjukkan dirinya sempat berada di sebuah kafe hotel mewah di Kuala Lumpur pada Juni 2025, bertemu dengan Purwo Handoko, perwakilan Gemcorp Capital, perusahaan investasi asal Inggris.
Baca Juga: Bukan Cuma Barang Branded, Koleksi Film Dewasa Ahmad Sahroni Ikut Dijarah
Purwo mengklaim pertemuan itu tidak disengaja dan hanya membicarakan bisnis durian, bukan urusan minyak.
Kejaksaan juga telah mencabut paspor Riza sejak Juli 2025 untuk mempersempit ruang geraknya.
Selain Riza, sebanyak 17 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk putranya, Muhammad Kerry Adrianto, yang lebih dulu dijerat penyidik pada Februari 2025.
Dalam kasus ini, Riza disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, perusahaan mitra Pertamina untuk penyimpanan dan pengolahan minyak.
Kejaksaan menduga kerja sama yang diatur Riza dan jaringannya sengaja dimanipulasi untuk merugikan negara, mulai dari penghilangan klausul penting kontrak hingga penetapan biaya sewa terminal yang tidak wajar.
Kejagung menegaskan akan terus memburu Riza Chalid hingga berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***