Samarkan Aset Rekan Riza Chalid Masuk Daftar Cekal Kejagung - Seputar Cibubur
Kasus
Samarkan Aset Rekan Riza Chalid Masuk Daftar Cekal Kejagung - Seputar Cibubur
SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat langkah penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha minyak kontroversial, Mohammad Riza Chalid.
Fokus terbaru mengarah pada Irawan Prakoso, rekan bisnis Riza, yang diduga berperan besar dalam penyamaran aset.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan Irawan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Diambil Alih Polda Metro Jaya, Polisi Telusuri Jejak Massa
“Proses pencegahan sedang berjalan dan akan berlaku dalam waktu dekat,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Langkah ini diambil setelah Irawan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ia diduga berupaya menghindar dari penyidik, sehingga proses investigasi terhambat.
“Pemeriksaan terganggu karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” tambah Anang.
Dalam pengembangan penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Riza.
Baca Juga: Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, Ditangkap atas Dugaan Penghasutan Massa
Di antaranya lima mobil mewah dan sejumlah uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada 4 Agustus 2025.
Tak hanya itu, tanah dan bangunan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Kota Bogor, juga ikut diamankan.
Meski tercatat atas nama perusahaan, properti tersebut diyakini dibeli menggunakan dana Riza.
Menurut Anang, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memulihkan potensi kerugian negara dari dugaan praktik korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan melalui pihak ketiga.
Riza Chalid, yang dijuluki “Raja Minyak”, kini berstatus tersangka dalam dua perkara: korupsi pengelolaan minyak mentah dan TPPU.
Ia menjadi salah satu dari delapan tersangka baru yang diungkap Kejagung dalam pengusutan besar-besaran kasus ini.***