Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Prabumulih

    Sanksi Teguran Tertulis ke Wali Kota Prabumulih, Kemendagri: Itu Berat, Jadi Catatan Karier - Kompas

    3 min read

     

    Sanksi Teguran Tertulis ke Wali Kota Prabumulih, Kemendagri: Itu Berat, Jadi Catatan Karier

    Kompas.com, 19 September 2025, 06:37 WIB


    Wali Kota Prabumulih Arlan (ketiga dari kanan) mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah karena menegur anak Arlan membawa mobil ke sekolah.
    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi berupa teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, disebut termasuk sanksi berat bagi kepala daerah. 

    Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan, teguran itu akan menjadi catatan dalam karier kepala daerah. 

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik, berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apa pun menodai perjalanan karier," ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    Wali Kota Prabumulih sebelumnya mendapat sorotan usai mencopot Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah karena membiarkan anaknya kehujanan.

    Reaksi Arab Saudi Setelah Israel Mulai Serangan Darat ke Kota Gaza

    Kemendagri mengambil alih kasus itu meskipun biasanya ditangani secara berjenjang yakni dibebankan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

    Pengambilan alih kasus secara langsung tak biasa terjadi. Kemendagri menyebut ini sebagai langkah mitigasi.

    "Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ujarnya.

    Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.

    Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

    "Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuhnya.

    Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

    Sebelumnya dikabarkan, Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni karena masalah anak Arlan tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat terjadi hujan.

    Namun belakangan Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni setelah ramai beredar dukungan video terhadap Kepsek SMP 1 Prabumulih itu.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
    Komentar
    Additional JS