Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Ijazah Kejagung SMA

    Kejagung Ungkap Sebab Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA - CNN Indonesia

    2 min read

     

    Kejagung Ungkap Sebab Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA



    Jakarta, CNN Indonesia 

    --

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat di PN Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dikarenakan kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi bukan sebagai Wakil Presiden.

    "Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9).

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Anang menjelaskan pendampingan yang sempat diberikan dikarenakan gugatan tersebut awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

    Alhasil, kata dia, Kejagung langsung mengutus JPN untuk mewakili Gibran. Hanya saja, ia mengatakan setelah sidang perdana tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

    "Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi," tuturnya.

    "Kita berpendapat bahwa itu lembaga dan itu masih ranah Jaksa Pengacara Negara, tapi kalau sifatnya pribadi ya silahkan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

    Sebelumnya Warga Jakarta Barat, Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

    Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

    Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

    (tfq/dal)
    Komentar
    Additional JS