Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PPPK Paruh Waktu

    Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Tunjangan, Jam Kerja hanya 4 Jam Sehari - Bangkapos

    6 min read

     

    Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Tunjangan, Jam Kerja hanya 4 Jam Sehari - Bangkapos.com

    Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni 

    HO/ Serambi News
    GAJI PPPK PARUH WAKTU - Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. 

    BANGKAPOS.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

    Perbedaan mendasar terdapat pada jam kerjanya. PPPK Paruh Waktu bekerja hanya Rp 4 jam sehari.

    Dengan jam kerja yang hanya 4 jam sehari, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan kebijakan baru yang ditujukan khusus untuk tenaga honorer non-ASN.

    Aturan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Dengan hadirnya regulasi tersebut, ribuan honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status maupun kesejahteraan kini memiliki jalur baru menuju pengakuan resmi.

    Program PPPK paruh waktu digagas sebagai bentuk solusi atas keresahan para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja di berbagai instansi pemerintahan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

    Melalui skema ini, pemerintah menjamin adanya perlindungan hukum, status yang diakui, serta kesejahteraan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

    Gaji PPPK Paruh Waktu

    Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih honorer.

    Menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji berada pada Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Namun angka final akan ditentukan oleh instansi masing-masing.

    Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan ditentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

    Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

    Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

    Dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.

    Pulau Sumatera

      Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

        Pulau Papua

          Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

          Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

            Tunjangan PPPK Paruh Waktu

            Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

            1. Tunjangan keluarga

            2. Tunjangan pangan

            3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

            4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

            Persyaratan PPPK Paruh Waktu

            Rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

            Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

            Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

            Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

            Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

            Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:

            1. Guru

            2. Tenaga kesehatan

            3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

            Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

            Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

            Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

            Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

            Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

            (Bangkapos.com/Serambinews.com/Kompas.com)

            Komentar
            Additional JS