Subsidi dan Kompensasi Energi Telat Cair, Purbaya Ancam Copot Dirjen Anggaran - SINDOnews
2 min read
Subsidi dan Kompensasi Energi Telat Cair, Purbaya Ancam Copot Dirjen Anggaran
Selasa, 30 September 2025 - 17:29 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/LPS/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya mempercepat pencairan subsidi dan kompensasi energi. Ia mengancam akan mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran bila target percepatan pencairan tidak tercapai dalam waktu sebulan.
Purbaya menilai mekanisme yang berlaku saat ini, di mana proses pencairan membutuhkan waktu hingga tiga bulan, terlalu berlarut-larut. Kondisi tersebut membuat dana negara mengendap di rekening pemerintah, sementara perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggung beban arus kas.
"Proses tiga bulan itu kelamaan menurut saya. Saya janji akan betulkan, percepatan harus selesai dalam satu bulan," ujar Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (30/9).
Baca Juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!
Ia menegaskan, kebijakan percepatan pencairan bukan cuma wacana. "Kalau tidak terealisasi, Dirjen Anggaran akan saya pindahkan. Saya sedang cari cara agar uang negara tidak terus mengendap dan segera tersalurkan," ucapnya.
Sampai saat ini, pencairan subsidi dan kompensasi dilakukan setelah reviu dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Purbaya menilai proses tersebut tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi hambatan bagi penyaluran dana ke sektor yang membutuhkan.
Percepatan pencairan diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan BUMN energi sekaligus memperbaiki efektivitas penyaluran anggaran negara. Dia ingin memastikan dana subsidi dan kompensasi dapat segera dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Kementerian Keuangan tahun ini mengalokasikan anggaran subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp479 triliun. Rinciannya, subsidi energi Rp183,9 triliun, subsidi non-energi Rp104,3 triliun serta kompensasi Rp190,9 triliun. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp502 triliun.
Baca Juga: Purbaya Duga Danantara Tekan Kemenkeu lewat DPR Terkait Dana Investasi
Purbaya menegaskan, langkah percepatan pencairan menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas fiskal pemerintah, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan tagihan yang berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa depan.
Purbaya menilai mekanisme yang berlaku saat ini, di mana proses pencairan membutuhkan waktu hingga tiga bulan, terlalu berlarut-larut. Kondisi tersebut membuat dana negara mengendap di rekening pemerintah, sementara perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggung beban arus kas.
"Proses tiga bulan itu kelamaan menurut saya. Saya janji akan betulkan, percepatan harus selesai dalam satu bulan," ujar Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (30/9).
Baca Juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!
Ia menegaskan, kebijakan percepatan pencairan bukan cuma wacana. "Kalau tidak terealisasi, Dirjen Anggaran akan saya pindahkan. Saya sedang cari cara agar uang negara tidak terus mengendap dan segera tersalurkan," ucapnya.
Sampai saat ini, pencairan subsidi dan kompensasi dilakukan setelah reviu dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Purbaya menilai proses tersebut tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi hambatan bagi penyaluran dana ke sektor yang membutuhkan.
Percepatan pencairan diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan BUMN energi sekaligus memperbaiki efektivitas penyaluran anggaran negara. Dia ingin memastikan dana subsidi dan kompensasi dapat segera dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Kementerian Keuangan tahun ini mengalokasikan anggaran subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp479 triliun. Rinciannya, subsidi energi Rp183,9 triliun, subsidi non-energi Rp104,3 triliun serta kompensasi Rp190,9 triliun. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp502 triliun.
Baca Juga: Purbaya Duga Danantara Tekan Kemenkeu lewat DPR Terkait Dana Investasi
Purbaya menegaskan, langkah percepatan pencairan menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas fiskal pemerintah, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan tagihan yang berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa depan.
(nng)