Terungkap, 2 Pria Australia Memasok Senjata ke KKB Papua Barat untuk Melawan Indonesia - Sindo news
2 min read
Terungkap, 2 Pria Australia Memasok Senjata ke KKB Papua Barat untuk Melawan Indonesia
Minggu, 14 September 2025 - 12:14 WIB
Dua pria Australia didakwa memasok senjata ke KKB Papua Barat untuk melawan pasukan Indonesia. Foto/news.com.au
A
A
A
SYDNEY - Dua pria Australia telah didakwa memasok senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat untuk menyerang pasukan Indonesia. Kelompok itulah yang menculik pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens, dan menyanderanya selama hampir dua tahun.
Seorang pria asal Queensland berusia 44 tahun dan satu lagi asal New South Wales (NSW) berusia 64 tahun telah didakwa di pengadilan Australia atas penyelundupan persenjataan untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)—sayap militer KKB Papua Barat. Sepak terjang kedua pria itu terungkap setelah investigasi tim gabungan otoritas keamanan Australia selama dua tahun.
Investigasi diluncurkan setelah anggota TPNPB menculik Mehrtens—pilot Susi Air—pada Februari 2023 di sebuah landasan udara terpencil di Provinsi Papua Barat, Indonesia.
Baca Juga: Ikut Campur Papua Barat, Batalion di PNG Siap Perang dengan Indonesia
Mehrtens saat itu terbiasa terbang masuk dan keluar Papua Barat sebagai pilot, tetapi diculik oleh TPNPB setelah mendaratkan pesawat kecil di Bandara Paro di Papua Barat.
Dia ditawan selama 592 hari sebelum dibebaskan pada September 2024.
Kedua pria Australia itu dituduh melakukan konspirasi luar biasa untuk menyelundupkan senjata dari Australia ke TPNPB, dan diduga membahas pengadaan senjata api militer Australia untuk kelompok tersebut.
Antara Maret hingga April 2024, pria asal NSW tersebut pergi ke Indonesia untuk bertemu dengan anggota TPNPB di Papua Barat dan diduga secara ilegal mengangkut teropong senapan optik ke Indonesia.
Penyidik kemudian menggerebek rumah kedua pria itu di Urunga, NSW dan Eagleby, Queensland pada November 2024. Identitas kedua pria itu tidak diungkap Polisi Federal Australia (AFP).
Sejumlah barang mencurigakan, termasuk 13,6 kg logam merkuri, disita dari rumah-rumah tersebut.
Pria asal NSW menghadapi dakwaan tambahan–masing-masing satu dakwaan konspirasi untuk memperdagangkan, penyediaan senjata ilegal, dan kepemilikan zat terlarang.
Sedangkan pria asal Queensland hanya didakwa dengan satu dakwaan kepemilikan bahan peledak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara.
Keduanya akan dihadirkan di Pengadilan Magistrate Brisbane pada 17 Oktober 2025.
"Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal dari Australia dengan tujuan menyerahkannya ke tangan kelompok internasional harus diperingatkan," kata Asisten Komisaris AFP, Stephen Nutt.
"AFP bekerja sama erat dengan mitra internasional kami, termasuk Kepolisian Selandia Baru, untuk melindungi masyarakat dengan memberantas sindikat kriminal dan menyita senjata api ilegal dari masyarakat," ujarnya, seperti dikutip news.com.au, Minggu (14/9/2025).
Seorang pria asal Queensland berusia 44 tahun dan satu lagi asal New South Wales (NSW) berusia 64 tahun telah didakwa di pengadilan Australia atas penyelundupan persenjataan untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)—sayap militer KKB Papua Barat. Sepak terjang kedua pria itu terungkap setelah investigasi tim gabungan otoritas keamanan Australia selama dua tahun.
Investigasi diluncurkan setelah anggota TPNPB menculik Mehrtens—pilot Susi Air—pada Februari 2023 di sebuah landasan udara terpencil di Provinsi Papua Barat, Indonesia.
Baca Juga: Ikut Campur Papua Barat, Batalion di PNG Siap Perang dengan Indonesia
Mehrtens saat itu terbiasa terbang masuk dan keluar Papua Barat sebagai pilot, tetapi diculik oleh TPNPB setelah mendaratkan pesawat kecil di Bandara Paro di Papua Barat.
Dia ditawan selama 592 hari sebelum dibebaskan pada September 2024.
Kedua pria Australia itu dituduh melakukan konspirasi luar biasa untuk menyelundupkan senjata dari Australia ke TPNPB, dan diduga membahas pengadaan senjata api militer Australia untuk kelompok tersebut.
Antara Maret hingga April 2024, pria asal NSW tersebut pergi ke Indonesia untuk bertemu dengan anggota TPNPB di Papua Barat dan diduga secara ilegal mengangkut teropong senapan optik ke Indonesia.
Penyidik kemudian menggerebek rumah kedua pria itu di Urunga, NSW dan Eagleby, Queensland pada November 2024. Identitas kedua pria itu tidak diungkap Polisi Federal Australia (AFP).
Sejumlah barang mencurigakan, termasuk 13,6 kg logam merkuri, disita dari rumah-rumah tersebut.
Pria asal NSW menghadapi dakwaan tambahan–masing-masing satu dakwaan konspirasi untuk memperdagangkan, penyediaan senjata ilegal, dan kepemilikan zat terlarang.
Sedangkan pria asal Queensland hanya didakwa dengan satu dakwaan kepemilikan bahan peledak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara.
Keduanya akan dihadirkan di Pengadilan Magistrate Brisbane pada 17 Oktober 2025.
"Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal dari Australia dengan tujuan menyerahkannya ke tangan kelompok internasional harus diperingatkan," kata Asisten Komisaris AFP, Stephen Nutt.
"AFP bekerja sama erat dengan mitra internasional kami, termasuk Kepolisian Selandia Baru, untuk melindungi masyarakat dengan memberantas sindikat kriminal dan menyita senjata api ilegal dari masyarakat," ujarnya, seperti dikutip news.com.au, Minggu (14/9/2025).
(mas)