BREAKING NEWS - Besaran UMK di 7 Kabupaten/Kota Jatim Naik, Berlaku Mulai November 2025 - Tribunjatim
BREAKING NEWS - Besaran UMK di 7 Kabupaten/Kota Jatim Naik, Berlaku Mulai November 2025 - Tribunjatim.com
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Pemprov Jatim
Poin Penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 7 daerah di Jawa Timur berubah.
Perubahan ini untuk periode November dan Desember 2025.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Khofifah menegaskan, Kepgub baru ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaua Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY.
Yang mana putusan pengadilan tersebut memutuskan agar Pemprov Jatim melakukan pencabutan dan penetapan upah baru terhadap 7 kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” tegas Gubernur Khofifah saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) sore.
Sesuai putusan PTUN, tujuh daerah yang Pemprov Jatim diminta untuk mencabut dan menetapkan upah baru adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Berdasarkan Kepgub yang baru, UMK Surabaya Tahun 2025 diubah dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635.
Kemudian untuk UMK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 diubah dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090.
Berikutnya untuk UMK Kabupaten Gresik Tahun 2025 diubah dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763.
Selanjutnya untuk UMK Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 diubah dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417.
Lalu untuk UMK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 diubah dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398.
Berikutnya untuk UMK Kabupaten Malang Tahun 2025 diubah dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213.
Terakhir, untuk UMK Kota Malang Tahun 2025 diubah dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aturan UMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025.
Pengusaha yang tidak memenuhi aturan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” pungkasnya.