Kabar Terbaru Nasib RUU Perampasan Aset, Anggota DPR RI Tebar Janji Usai RUU KUHAP Rampung - Tribun-medan.
Kabar Terbaru Nasib RUU Perampasan Aset, Anggota DPR RI Tebar Janji Usai RUU KUHAP Rampung - Tribun-medan.com

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru soal RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, menjanjikan segera dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa kini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi III, bisa mulai menggarap RUU Perampasan Aset saat masa sidang selanjutnya.
"Mungkin setelah masa sidang, November ini masuk akan jadi catatan untuk kemudian kami di Baleg maupun di komisi untuk membahas tindak lanjut dari RUU Perampasan Aset," kata Rudianto kepada wartawan Rabu (22/10/2025).
Rudianto mengungkapkan prioritas DPR khususnya Komisi III saat ini adalah menyelesaikan RKUHAP.
Sebab menurutnya, penyelesaian RKUHAP penting agar dapat menjadi instrumen pengendali bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil.
"Kita mau KUHAP ini yang menjadi controlling bagi penegak hukum agar nantinya penegak hukum menjalankan hukum materiil, betul-betul sesuai dengan hukum acara kita, hukum formiil kita," ucapnya.
"Mudah-mudahan tahun ini kita selesai KUHAP, setelah selesai KUHAP, kita selesaikan RUU Perampasan Aset," pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan cara menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.
Selama ini publik telah mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas RUU ini, yang sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2023.
RUU ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pemulihan aset negara dari koruptor secara lebih cepat dan efektif.
Masuk Prolegnas
DPR RI secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9/2025)
Para anggota dewan pun menyatakan setuju.
Adapun sebelumnya, Sebanyak 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 resmi disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.
RUU Perampasan Aset masuk daftar 52 RUU, sehingga DPR bisa melakukan pembahasan pada tahun ini.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel