DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya - Beritasatu
DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan agar Komnas Perempuan menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM.
Usulan ini, menurutnya, merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
RUU KUHAP, Komnas Perempuan Usul Batas Waktu Penanganan Laporan 7 Hari
“Komisi XIII DPR akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan kelembagaan karena sudah tertuang atau menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Politisi Nasdem tersebut menilai, Komnas Perempuan berperan besar dalam lahirnya UU TPKS sehingga sudah sepatutnya lembaga tersebut diberi ruang kelembagaan yang lebih kuat dan independen.
“UU TPKS tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Komnas Perempuan Kecam Keras Grup Fantasi Sedarah di Facebook
Willy meyakini, apabila Komnas Perempuan berdiri sendiri, maka pelaksanaan UU TPKS dapat berjalan lebih maksimal. Selain itu, dapat berdampak nyata terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.
Selain itu, Komisi XIII DPR tetap berkomitmen mendukung kinerja Komnas Perempuan, baik dari segi anggaran maupun pengawasan implementasi UU TPKS di lapangan. “Melalui harmonisasi kebijakan lintas sektor, kami ingin memastikan perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tetapi berbuah pada kehidupan nyata,” tegasnya.
Usulan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Komnas Perempuan sebagai lembaga independen yang fokus menangani isu kekerasan berbasis gender, sekaligus memastikan UU TPKS benar-benar terlaksana sesuai semangat pembentukannya.