0
News
    Home ASN Featured Istimewa PNS Spesial

    Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? -

    3 min read

     

    Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?

    Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 belum ada perubahan, meski ASN aktif akan mendapatkan kenaikan signifikan.

    Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?
    Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tangerang berencana menggelar **tes urine narkotika ASN** di lingkup pemerintah daerah. Siapa saja yang akan menjadi sasaran dan bagaimana sanksinya? (©Merdeka.com)

    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, kabar kurang menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, karena mereka tidak akan mendapatkan kenaikan gaji pada periode yang sama.

    Kenaikan gaji PNS aktif bervariasi berdasarkan golongan, dengan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 12 persen. Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang tidak mengalami perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pensiunan PNS di tengah kebijakan baru ini.

    Kenaikan Gaji PNS Aktif di Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN yang berlaku mulai Oktober 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi kinerja mereka. Berikut adalah rincian mengenai kenaikan gaji PNS aktif:

    1. Dasar Hukum: Kenaikan gaji diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
    2. Persentase Kenaikan: Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.
    3. Pencairan: Gaji baru akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah daerah.

    Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025

    Berbeda dengan PNS aktif, gaji pensiunan PNS tidak akan mengalami kenaikan pada Oktober 2025. Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai gaji pensiunan PNS:

    1. Regulasi Saat Ini: Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
    2. Alasan Belum Ada Kenaikan: Kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.
    3. Kenaikan Sebelumnya: Pensiunan PNS telah menerima penyesuaian pensiun pokok sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Pemerintah juga memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 kepada pensiunan, meskipun gaji pokok mereka tidak mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

    Komentar
    Additional JS