Kemendikti Minta Unud Tangani Kasus Kematian Timothy Secara Transparan
Kemendikti Minta Unud Tangani Kasus Kematian Timothy Secara Transparan
Kemendikti Saintek meminta Universitas Udayana (Unud) menangani kasus kematian mahasiswa bernama Timothy Anugerah Saputra secara transparan. (Foto: IG)
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) buka suara terkait kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bernama Timothy Anugerah Saputra yang diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai 4 Gedung Fisip Unud, Denpasar, Rabu (15/10/2025) lalu. Kemendikti meminta Unud untuk menangani kasus tersebut secara transparan.
"Kemdiktisaintek turut berduka cita atas wafatnya saudara Timothy, mahasiswa Universitas Udayana," ucap Dirjen Dikti Kemendiktisaintek, Khairul Munadi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Khairul menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas. Kemendikti Saintek berharap, penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan baik, objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami percaya pihak kampus akan menempuh langkah yang bijak, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan suasana akademik yang aman bagi seluruh sivita," katanya.
Kisah memilukan mengguncang Universitas Udayana Bali. Seorang mahasiswa bernama Timothy Anugerah Saputra (22) ditemukan meninggal dunia setelah diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud, Denpasar, Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Timothy merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi. Dia diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan yang dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa.
Kabar duka ini langsung menyebar luas di dunia maya dan memicu gelombang simpati serta kemarahan publik.
Seusai kejadian, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan bagaimana korban kerap dijadikan bahan ejekan oleh teman-temannya.
Bahkan ironisnya, setelah kematian Timothy, sebagian mahasiswa justru sempat melecehkan peristiwa itu di media sosial. Hak ini memancing kecaman luas dari masyarakat yang viral di media sosial.