Kiamat Subsidi Listrik: PLN Terancam Utang 27 T! Menkeu Purbaya Tawarkan Solusi Energi Terbarukan Fantastis! - VIVA
Kiamat Subsidi Listrik: PLN Terancam Utang 27 T! Menkeu Purbaya Tawarkan Solusi Energi Terbarukan Fantastis!
Menkeu Purbaya gebrak Raker DPR! PLN nyaris kolaps akibat utang kompensasi 27,6 triliun. Kemenkeu janji bayar 30 hari dan arahkan subsidi ke energi hijau.
Jakarta, WISATA - Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya pada akhir September 2025 menjadi panggung penting yang membuka borok besar dalam sistem subsidi energi nasional. Di forum itu terungkap bahwa PT PLN (Persero) kini berada di ambang krisis cash flow akibat menumpuknya utang kompensasi dari pemerintah.
Sebagai perusahaan negara yang menjalankan Public Service Obligation (PSO), PLN memikul tanggung jawab berat menyediakan listrik murah bagi rakyat. Namun, selisih antara tarif jual dan biaya produksi—yang semestinya diganti pemerintah melalui kompensasi APBN—ternyata kerap tak kunjung dibayar penuh.
Data yang dibahas DPR menunjukkan angka mengejutkan: utang kompensasi listrik pemerintah kepada PLN pada kuartal pertama 2025 mencapai 27,6 triliun rupiah. Jika pola ini terus berulang, PLN bisa mengalami yang disebut beberapa anggota dewan sebagai “kiamat subsidi listrik”, yakni kondisi di mana arus kas perusahaan lumpuh akibat utang kompensasi yang menumpuk setiap tahun.
Masalah utama terletak pada birokrasi verifikasi yang terlalu panjang. Proses audit berlapis yang harus melalui Irjen Kemenkeu, BPKP, hingga BPK memakan waktu hingga 4–5 bulan. Keterlambatan ini memaksa PLN menalangi dana sendiri melalui pinjaman jangka pendek dengan bunga tinggi.
Tak heran, DPR mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi tata kelola agar BUMN tidak terus tercekik oleh sistem pembayaran subsidi yang berbelit.
Gebrakan 30 Hari Kerja: Janji Cepat Bayar Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya langsung merespons cepat desakan DPR tersebut. Ia mengakui bahwa sistem yang terlalu “rigid” dan birokratis telah menimbulkan inefisiensi besar. Di hadapan anggota dewan, ia melontarkan janji tegas yang membuat ruang sidang bergemuruh.
“Kami akan review proses yang tadi tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Kami akan percepat. Kalau bisa sebulan langsung bayar,” ujar Menkeu Purbaya.
Janji reformasi pembayaran kompensasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja menjadi angin segar bagi PLN dan BUMN lainnya. Dengan pembayaran lebih cepat, PLN tidak lagi perlu mencari pinjaman dengan bunga tinggi, sehingga kesehatan keuangan perusahaan bisa pulih dan operasional menjadi lebih efisien.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kredibilitas fiskal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi yang transparan dan akuntabel.
Namun, Menkeu Purbaya tidak berhenti di situ. Ia melihat akar masalah subsidi listrik bukan hanya soal keterlambatan pembayaran, tetapi juga struktur energi nasional yang belum efisien.
Solusi Jangka Panjang: Arah ke Energi Baru Terbarukan
Dalam Raker tersebut, Menkeu Purbaya menyebut bahwa Indonesia harus berani melakukan transformasi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai solusi struktural jangka panjang.
Saat ini, sebagian besar listrik Indonesia masih dihasilkan dari pembangkit berbahan bakar fosil seperti batu bara dan gas, yang harganya sangat dipengaruhi fluktuasi global. Akibatnya, ketika harga energi dunia melonjak, beban subsidi ikut membengkak.
Menurut Menkeu, beralih ke energi hijau seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah langkah realistis dan futuristik. EBT bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga menekan biaya produksi listrik secara signifikan.
Ia menilai investasi pada EBT akan membawa dua keuntungan utama:
1. Menurunkan beban subsidi listrik. Karena harga produksi EBT stabil, kebutuhan kompensasi di APBN otomatis berkurang.
2. Meningkatkan efisiensi PLN. Pembangunan pembangkit berbasis energi terbarukan akan menekan ketergantungan PLN pada impor bahan bakar dan memperbaiki neraca keuangan.
Menkeu menegaskan bahwa dukungan APBN akan tetap diberikan, tetapi BUMN harus menunjukkan kinerja dan inisiatif nyata menuju efisiensi dan kemandirian energi.
Subsidi Bocor: DT-SEN dan Barcode Jadi Solusi
Raker juga menyoroti masalah kebocoran subsidi energi yang masih sering salah sasaran. DPR menyoroti bahwa meskipun subsidi listrik hanya untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, banyak masyarakat mampu yang tetap menikmatinya.
Untuk mengatasi hal ini, DPR dan Kemenkeu sepakat memperkuat basis data dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Data ini akan menjadi acuan tunggal bagi penerima subsidi energi, baik listrik maupun LPG 3 kg.
Selain itu, DPR juga mendorong penggunaan barcode atau QRIS dalam pembelian LPG 3 kg agar hanya masyarakat yang terdaftar di DT-SEN yang bisa mengaksesnya.
Menkeu Purbaya mendukung penuh langkah ini, karena subsidi yang tepat sasaran adalah kunci keadilan fiskal dan efisiensi anggaran negara.
Kritik Menkeu Purbaya: BUMN Tak Boleh Manja
Dalam bagian akhir Raker, Menkeu juga menyinggung inefisiensi di sejumlah BUMN besar. Ia menyoroti PT Pertamina yang selama puluhan tahun gagal membangun kilang minyak baru, padahal ketergantungan pada impor produk minyak justru memperbesar beban subsidi.
“Kita rugi besar karena impor dari mana? Dari Singapura. Kalau mereka tidak menjalankan proyek-proyek efisiensi penting, ya saya akan potong anggarannya,” tegas Menkeu.
Pesan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN, termasuk PLN, bahwa dukungan APBN bukanlah dana hibah tanpa batas. Setiap rupiah subsidi harus berdampak langsung pada efisiensi dan kesejahteraan rakyat.
Momentum Penyelamatan Listrik Nasional
Rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menkeu Purbaya menyimpulkan tiga langkah besar untuk menyelamatkan sektor kelistrikan Indonesia:
1. Percepatan Pembayaran Utang: Reformasi birokrasi agar pembayaran kompensasi maksimal 30 hari kerja.
2. Transisi Energi: Mendorong investasi besar pada EBT, terutama PLTS, untuk menekan beban subsidi.
3. Subsidi Tepat Sasaran: Optimalisasi DT-SEN dan sistem barcode LPG 3 kg untuk menutup celah mafia subsidi.
Janji Menkeu Purbaya menjadi titik balik penting. Jika langkah-langkah ini dijalankan konsisten, bukan hanya “kiamat subsidi listrik” yang bisa dihindari, tetapi Indonesia juga berpeluang memiliki sistem energi yang efisien, adil, dan berkelanjutan.
Sumber Artikel:
Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Purbaya (30 September 2025). [BREAKING NEWS] Raker DPR Bahas Realisasi Subsidi dan Kompensasi 2025. Disiarkan oleh tvOneNews melalui kanal YouTube. https://www.youtube.com/live/iecIkdOxYN8