Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dunia Internasional Featured Global Sumud Flotilla Israel Konflik Timur Tengah Spesial

    Mengejutkan! Meski Dianggap Legal, Ratusan Aktivis Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel - Merdeka

    4 min read

     

    Mengejutkan! Meski Dianggap Legal, Ratusan Aktivis Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel



    Aktivis Wanda Hamidah menegaskan upaya Global Sumud Flotilla menembus blokade Gaza adalah legal menurut hukum internasional, namun ratusan partisipan justru ditangkap Israel. Mengapa bisa terjadi?

    Mengejutkan! Meski Dianggap Legal, Ratusan Aktivis Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel
    Aktivis Wanda Hamidah menegaskan upaya Global Sumud Flotilla menembus blokade Gaza adalah legal menurut hukum internasional, namun ratusan partisipan justru ditangkap Israel. Mengapa bisa terjadi? (©AntaraNews)

    Aktivis publik Wanda Hamidah baru-baru ini kembali ke Indonesia setelah berupaya bergabung dengan Global Sumud Flotilla. Konvoi kapal kemanusiaan ini bertujuan menembus blokade Israel terhadap Jalur Gaza untuk menyalurkan bantuan vital. Wanda menegaskan bahwa misi ini sepenuhnya legal dan dilindungi oleh hukum internasional yang berlaku.

    Upaya Global Sumud Flotilla tersebut sayangnya berujung pada pencegatan oleh pasukan Israel di perairan internasional. Insiden ini menyebabkan penangkapan ratusan partisipan, termasuk mereka yang mencoba menyalurkan bantuan kemanusiaan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum humaniter di kawasan konflik.

    Meskipun Wanda Hamidah belum berhasil bergabung dalam kapal misi kemanusiaan tersebut, ia menyampaikan pandangannya kepada wartawan di Jakarta. Ia menekankan pentingnya kesadaran global terhadap situasi di Gaza. Pernyataan ini disampaikan usai mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu malam.

    Legalitas Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla

    Wanda Hamidah dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Global Sumud Flotilla adalah sah di mata hukum internasional. Ia berargumen bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan dijamin oleh berbagai instrumen hukum. Ini termasuk Konvensi Jenewa 1949, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan.

    "Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional," kata Wanda Hamidah kepada wartawan. Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinannya pada dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan penangkapan Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida.

    Penekanan pada hukum humaniter internasional menunjukkan bahwa para aktivis beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Mereka berupaya menyediakan bantuan esensial bagi penduduk Gaza yang terblokade. Argumen ini menjadi landasan utama bagi legitimasi misi Global Sumud Flotilla.

    Penangkapan dan Penahanan Aktivis Global Sumud Flotilla

    Ironisnya, meskipun mengklaim legalitas, sekitar 500 partisipan Global Sumud Flotilla justru ditangkap oleh pasukan Israel. Beberapa dari mereka telah dideportasi kembali ke negara asal masing-masing. Namun, sebagian lainnya masih ditahan di penjara Israel, menghadapi pilihan sulit.

    Wanda menjelaskan dilema yang dihadapi para aktivis yang ditahan. "Kalau kami menandatangani surat deportasi kami akan dikirim pulang kembali, tapi kalau kamu tidak mau menandatangani surat deportasi kami akan ditahan di penjara Israel," ucapnya. Situasi ini menunjukkan tekanan besar yang dihadapi para aktivis.

    Pencegatan kapal-kapal Global Sumud Flotilla dimulai pada Kamis (2/10), dengan kapal "Marinette" berbendera Polandia menjadi yang terakhir dicegat pada Jumat pagi. Kapal tersebut terdeteksi sekitar 43 mil laut dari perairan teritorial Gaza sebelum dihentikan. Insiden ini mencerminkan ketegangan di wilayah tersebut.

    Amanat Konstitusi dan Kesadaran Global

    Lebih dari sekadar misi kemanusiaan, Wanda Hamidah menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membangun kesadaran umat. Terutama bagi warga negara Indonesia, agar bersama-sama membebaskan Palestina dari penjajahan. Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Wanda mengutip esensi konstitusi Indonesia. "Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi, Indonesia, dan kita menolak setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan Indonesia menolak setiap tindakan yang tidak berperikeadilan. Ini sudah jelas, ini adalah esensi dari Undang-Undang 1945," tegas dia.

    Pernyataan ini menyoroti relevansi perjuangan Palestina dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Misi Global Sumud Flotilla tidak hanya tentang bantuan fisik, tetapi juga tentang penegakan keadilan dan hak asasi manusia. Ini adalah seruan untuk solidaritas global dalam menghadapi isu kemanusiaan yang mendesak.

    Sumber: AntaraNews

    Komentar
    Additional JS