Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home CPO Featured Istimewa Kasus Spesial

    Penampakan Mencengangkan Uang Sitaan Rp13 T Kasus CPO yang Diserahkan ke Negara - Viva

    2 min read

     

    Penampakan Mencengangkan Uang Sitaan Rp13 T Kasus CPO yang Diserahkan ke Negara

    Senin, 20 Oktober 2025 - 11:14 WIB
    Oleh :

    Sumber :
      Share :

      Jakarta, VIVA – Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 20 Oktober 2025. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi ruangan konferensi pers, disusun rapi dan dibungkus plastik transparan dengan label bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00.

      Tumpukan uang itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi raksasa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Total uang senilai Rp13 triliun itu secara resmi diserahkan Kejagung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemasukan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

      Baca Juga :

      “Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, kepada wartawan.

      Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.

      Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.

      Photo :

        Namun, kata Sutikno, masih ada Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Kejagung sudah menegaskan akan melelang aset dua perusahaan tersebut jika tidak segera memenuhi kewajiban uang pengganti.

        “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi itu. Kalau tidak dibayar, barang bukti keduanya akan dilelang,” tuturnya.

        Dari catatan penyidik, penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Wilmar Group menjadi penyetor terbesar dengan Rp11,8 triliun pada 17 Juni 2025. Sementara Musim Mas Group menyetor Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada 2 Juli 2025.

        Dengan penyerahan hari ini, Kejagung memastikan bahwa dana hasil kejahatan tersebut kini sepenuhnya dikelola oleh negara untuk pemulihan kerugian negara akibat kasus rasuah CPO.

        Langkah Kejagung ini menjadi salah satu penyerahan uang sitaan terbesar sepanjang 2025, dan menjadi sorotan publik karena nominalnya yang fantastis serta penampakan uang fisiknya yang menggunung di gedung Kejagung.

        Baca Juga :
        Komentar
        Additional JS