Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Riza Chalid Spesial

    Riza Chalid Masih Buron di Luar Negeri, Pakar Hukum Sarankan Sita Aset dengan Peradilan In Absentia - Liputan6

    3 min read

     

    Riza Chalid Masih Buron di Luar Negeri, Pakar Hukum Sarankan Sita Aset dengan Peradilan In Absentia



    Hingga kini, Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan belum berhasil dibawa pulang oleh aparat penegak hukum. Publik pun mendesak agar aset yang diduga dimilikinya segera disita.

    5 Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Kejagung
    Jadi intinya...

      Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai langkah hukum peradilan in absentia dapat ditempuh untuk mempercepat penyitaan aset tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.

      Ari menegaskan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan memulihkan kerugian negara.

      BACA JUGA:

      “Tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi,” ujar Ari, Selasa (30/9/2025).

      Hingga kini, Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan belum berhasil dibawa pulang oleh aparat penegak hukum. Publik pun mendesak agar aset yang diduga dimilikinya segera disita.

      Menurut Ari, praktik peradilan in absentia sebelumnya juga pernah dilakukan dalam kasus besar, di antaranya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra.

      “Dalam perkara tindak pidana korupsi, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia,” tegasnya.

      Peran Interpol dan Ekstradisi

      Terkait upaya penangkapan, Ari menyebut pemerintah Indonesia dapat mengajukan penerbitan red notice ke Interpol. Namun, kewenangan Interpol terbatas.

      “Interpol tidak bisa melakukan penangkapan dan penyerahan pelaku kepada Indonesia. Kewenangan penegakan hukum tetap ada pada kepolisian Malaysia,” jelasnya.

      Ia menambahkan, Indonesia dan Malaysia sebenarnya sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Kendati demikian, pelaksanaan perjanjian itu tetap bergantung pada sikap Malaysia.

      “Tidak ada jaminan Malaysia akan melakukan penangkapan dan penyerahan Riza Chalid. Dalam perjanjian bilateral semacam ini, diplomasi akan menjadi kunci,” kata Ari.

      Negosiasi, lanjut dia, biasanya mencakup pembiayaan proses ekstradisi, mulai dari pencarian hingga penyerahan.

      “Intinya, pelaksanaan ekstradisi tergantung dari kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkas Ari Wibowo.

      Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor
      Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)
      Komentar
      Additional JS