RUU Kepariwisataan Resmi Disahkan DPR, Indonesia Siapkan Lompatan Besar dalam Industri Pariwisata - VIVA
RUU Kepariwisataan Resmi Disahkan DPR, Indonesia Siapkan Lompatan Besar dalam Industri Pariwisata
DPR RI sahkan RUU Kepariwisataan terbaru, jadi landasan hukum baru pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
Jakarta, WISATA – Dunia pariwisata Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana yang hadir mewakili Presiden menyampaikan bahwa revisi UU ini menjadi fondasi penting bagi masa depan pariwisata Indonesia. Undang-undang baru ini, kata Menpar, dirancang untuk menghadirkan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terpadu, dan berkelanjutan.
Menjawab Tantangan Pariwisata Indonesia
Dalam paparannya, Menteri Widiyanti menyoroti sejumlah persoalan mendasar di sektor pariwisata. Mulai dari degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan fasilitas dan aksesibilitas, hingga rendahnya kualitas layanan. Tidak hanya itu, keterampilan sumber daya manusia (SDM) pariwisata masih tertinggal, manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal minim, serta kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah masih terasa lebar.
Masalah kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan juga menjadi perhatian serius. “Revisi RUU Kepariwisataan diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tegasnya.
Paradigma Baru: Ekosistem Kepariwisataan
Salah satu hal baru yang dibawa UU ini adalah konsep ekosistem kepariwisataan. Paradigma ini menekankan pengelolaan pariwisata secara lebih holistik, terintegrasi, dan berbasis ekosistem. Substansi pengaturan mencakup peningkatan kualitas SDM pariwisata melalui jalur pendidikan formal maupun informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta penguatan peran masyarakat melalui desa wisata dan kampung wisata.
Selain itu, pembangunan sarana-prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengelolaan destinasi wisata dirancang lebih terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah juga menargetkan promosi pariwisata nasional yang lebih kuat melalui diplomasi budaya, keterlibatan diaspora, dan kolaborasi lintas kementerian maupun kerja sama internasional.
“Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia. Kegiatan promosi akan melibatkan budaya, seni, diaspora, hingga kolaborasi internasional,” ujar Menteri Widiyanti.
Pariwisata Sebagai Penggerak Ekonomi dan Peradaban
RUU Kepariwisataan yang baru juga menekankan pentingnya pariwisata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan produk lokal, festival budaya, pertunjukan seni, pameran, hingga kegiatan olahraga disebut mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas bangsa.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan bahwa revisi UU ini bukan sekadar teknis, tetapi juga menyentuh aspek filosofis. “Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata,” katanya.
Selanjutnya Menunggu Pengesahan Presiden
Dengan disetujuinya RUU Kepariwisataan secara aklamasi, naskah undang-undang ini akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Namun, sesuai amanat UUD 1945, bila Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, RUU ini tetap sah dan berlaku sebagai Undang-Undang.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran menteri, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta pejabat eselon I dan II Kementerian Pariwisata.
Disahkannya RUU ini diharapkan membuka jalan bagi pembangunan pariwisata yang lebih terencana, modern, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: Rapat Paripurna DPR RI, 2 Oktober 2025