Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BP BUMN Featured Prabowo Subianto

    Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN - SindoNews

    2 min read

     

    Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

    Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:58 WIB

    Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). FOTO/Instagram/@prabowo
    A
    A
    A
    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.

    Lampiran yang dikutip SindoNews, dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg pada Rabu (15/10/2025) bahwa UU ini diteken Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    UU menimbang bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara.

    Baca Juga: Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN

    Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. "Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN," tulis beleid.

    Lembaga ini dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang menetapkan arah kebijakan, peta jalan, dan indikator kinerja utama BUMN.

    Selain itu, Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, serta mengusulkan privatisasi sesuai kebijakan pemerintah.

    UU ini juga membentuk lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara, Pasal 3E mengungkapkan dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

    "Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden," tulis Pasal 3E Ayat 5.

    Baca Juga: Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN

    Lembaga ini berperan mengelola investasi, dividen, dan aset BUMN, termasuk menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, serta memberikan pinjaman antarlembaga BUMN. Modal awal BPI Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah.

    BPI Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungannya ke kas negara setelah pencadangan risiko.

    (nng)
    Komentar
    Additional JS